Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

TPS di Perumahan Bintan Permata Indah Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

badge-check


					TPS 017 yang beralamat di Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet, Kilometer 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (28/11/2024)-Hendrik Perbesar

TPS 017 yang beralamat di Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet, Kilometer 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (28/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – TPS 017 yang beralamat di Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet, Kilometer 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski belum menerima surat rekomendasi, namun KPU telah menerima informasi dari laporan dari petugas terkait TPS yang berpotensi akan melaksanakan PSU.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan mekanisme diharuskan nya TPS melaksanakan PSU harus melalui surat rekomendasi yang di terbitkan oleh Bawaslu.

Selain itu, pelaksanaan PSU terhitung sepuluh hari usai pemungutan suara di TPS selesai, sehingga diperlukan persiapan maksimal dalam pengerahan petugas KPPS dan penyerahan logistik pada PSU.

“Kami berharap surat rekomendasi secepatnya dikeluarkan oleh Bawaslu agar petugas bisa kita siapkan termasuk kebutuhan logistiknya,” kata Faizal, Kamis (28/11/2024).

Faizal menyebut faktor penyebab PSU karena ditemukan tujuh orang pemilih yang berasal dari luar kependudukan Kota Tanjungpinang.

“Ada 7 orang mahasiswa yang ber KTP Kabupaten Karimun, dan petugas KPPS yang bertugas saat itu membolehkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, dan ketujuh orang ini semuanya tidak memiliki surat pindah memilih,” ungkapnya.

Nantinya, apabila rekomendasi Bawaslu telah diterbitkan, maka tahapan selanjutnya, KPU secara berjenjang akan melaporkan hasil catatan kejadian Pilkada kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

“Meskipun koordinasi intens terus kami sampaikan ke atas, namun secara formil, Bawaslu Tanjungpinang sampai sekarang belum menerbitkan rekomendasi PSU,” tutupnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri