Menu

Mode Gelap
Naskah Gurindam 12 Asli Disimpan di Perpusnas RI Jakarta Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Naga Hari Ini Jelang Nataru Di Prediksi Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Naik 4 Persen Puluhan Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat Dapat Bantuan Sembako Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Ajang IGA Award Tahun 2024 Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan

Kepri

TPS di Perumahan Bintan Permata Indah Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

badge-check


					TPS 017 yang beralamat di Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet, Kilometer 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (28/11/2024)-Hendrik Perbesar

TPS 017 yang beralamat di Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet, Kilometer 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (28/11/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – TPS 017 yang beralamat di Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet, Kilometer 11 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski belum menerima surat rekomendasi, namun KPU telah menerima informasi dari laporan dari petugas terkait TPS yang berpotensi akan melaksanakan PSU.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan mekanisme diharuskan nya TPS melaksanakan PSU harus melalui surat rekomendasi yang di terbitkan oleh Bawaslu.

Selain itu, pelaksanaan PSU terhitung sepuluh hari usai pemungutan suara di TPS selesai, sehingga diperlukan persiapan maksimal dalam pengerahan petugas KPPS dan penyerahan logistik pada PSU.

“Kami berharap surat rekomendasi secepatnya dikeluarkan oleh Bawaslu agar petugas bisa kita siapkan termasuk kebutuhan logistiknya,” kata Faizal, Kamis (28/11/2024).

Faizal menyebut faktor penyebab PSU karena ditemukan tujuh orang pemilih yang berasal dari luar kependudukan Kota Tanjungpinang.

“Ada 7 orang mahasiswa yang ber KTP Kabupaten Karimun, dan petugas KPPS yang bertugas saat itu membolehkan mereka untuk menggunakan hak pilihnya, dan ketujuh orang ini semuanya tidak memiliki surat pindah memilih,” ungkapnya.

Nantinya, apabila rekomendasi Bawaslu telah diterbitkan, maka tahapan selanjutnya, KPU secara berjenjang akan melaporkan hasil catatan kejadian Pilkada kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

“Meskipun koordinasi intens terus kami sampaikan ke atas, namun secara formil, Bawaslu Tanjungpinang sampai sekarang belum menerbitkan rekomendasi PSU,” tutupnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Naskah Gurindam 12 Asli Disimpan di Perpusnas RI Jakarta

7 Desember 2024 - 11:41 WIB

Disbudpar Tanjungpinang Gelar Festival Naga Hari Ini

7 Desember 2024 - 11:10 WIB

Jelang Nataru Di Prediksi Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Naik 4 Persen

6 Desember 2024 - 20:45 WIB

Puluhan Warga Kecamatan Tanjungpinang Barat Dapat Bantuan Sembako

6 Desember 2024 - 20:42 WIB

Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Ajang IGA Award Tahun 2024

5 Desember 2024 - 20:46 WIB

Trending di Bintan