
Tampak Tanah Warga di Sisi Kiri dan Kanan Jalan Diserobot Pada Pelebaran Jalan Lingkar Serasan.
NATUNA, Kepri.info – Proyek pelebaran jalan kembali menuai protes dari warga yang dinilai telah menyerobot tanah tanpa izin dan ganti rugi.
Tanah yang diserobot tersebut tepatnya berada perbatasan Tanjung Balau Kecamatan Serasan Dengan Desa Air Ringau Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna.
Salah seorang pemilik lahan yang kerap disapa Adek mengaku keberatan atas penyerobotan tanahnya itu, karena menurutnya tidak pernah ada musyawarah terlebih dahulu ketika memulai proses pelebaran jalan.
Selain itu pihaknya sebagai pemilik lahan juga merasa dirugikan atas pengerjaan ini karena diatas lahan yang telah diserobot tersebut terdapat sejumlah tanaman seperti pohon durian dan pohon kelapa.
“Kami kesal karena pemilik lahan tidak diundang dalam musyawarah antara pihak pemerintah Kecamatan dengan pihak kontraktor”, terang Adek. Minggu, (27/08).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna Agus Supardi saat dikonfirmasi menerangkan minimnya koordinasi antara rekanan pekerja di lapangan dengan pemilik lahan setempat.
“Kami minta maaf kepada warga atas kejadian tersebut. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah mengikhlaskan tanahnya untuk kegiatan pembangunan jalan di Serasan”, ujarnya.
Agus menampik jika tidak adanya musyawarah bersama warga sebelum pengerjaan dimulai, pasalnya Camat setempat telah memfasilitasi rapat antara rekanan dengan Warga.
Hasil rapat tersebut kata dia, telah disepakati untuk mengikhlaskan jika ada tanah diatas lahan warga yang termakan pengerjaan proyek ini.
“Mungkin saat itu tidak semua warga pemilik lahan yang datang dalam rapat tersebut sehingga mereka tidak mengetahui kesepakatan yang diambil dari rapat tersebut”, pungkasnya. (Zal).







