Menu

Mode Gelap

Ekbis

UMK Tanjungpinang Tahun Depan Akan Naik Lagi

badge-check


					UMK Tanjungpinang Tahun Depan Akan Naik Lagi Perbesar

UMK Tanjungpinang Tahun Depan Akan Naik Lagi

Pinang, Kepri.info – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, serta Dewan Pengupahan Tanjungpinang, BPS Tanjungpinang sudah mulai menggelar rapat persiapan untuk pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang.

Rapat ini digelar di lantai II Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).

Ketua SPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak mengatakan rapat yang digelar ini baru sebatas rapat persiapan dalam membahas UMK Kota Tanjungpinang untuk tahun 2019 mendatang.

“Sekarang ini kami baru mengadakan rapat pertama. Dalam rapat itu hanya memaparkan harga-harga sembako di Tanjungpinang, dan nflasi daerah berapa dan inflasi nasional berapa untuk sebagai bahan dasar dalam membahas kenaikan UMK. Disitu dipaparkan oleh BPS Tanjungpinang,” ungkapnya usai rapat.

Sehingga kata dia, dalam rapat itu, pihaknya beserta intansi terkait belum bisa memutuskan dan menjelaskan berapa besaran kenaikan UMK Kota Tanjungpinang pada 2019 mendatang.

Namun, ia memastikan bahwa UMK Kota Tanjungpinang untuk tahun 2019 pasti akan naik daripada UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2018.

“Yang jelas pasti naik. Tapi naiknya berapa kita belum dapat memutuskan. Karena akan dirembukkan dibeberapa pertemuan lagi. Lagipula kita diberikan waktu hingga tanggal 21 November mendatang untuk ditetapkan oleh Gubernur Kepri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 ini sebesar Rp. 2.565.187.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) yang berbunyi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut di antaranya didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional, dalam hal ini pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB.

Dalam edaran itu juga, UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Batam Unggul! Ekonomi Tumbuh 6,76% Tertinggi di Kepri Tanpa Migas

9 Maret 2026 - 22:12 WIB

Tanpa Migas Pun Batam Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Pemprov Kepri Gelar Kepulauan Riau Ramadhan Fair 2026, Hadirkan Ratusan UMKM serta Layanan Publik Terpadu

13 Februari 2026 - 19:03 WIB

Flayer Kepulauan Riau Ramadhan Fair (KURMA) 2026

Jelang Ramadhan, Mentan Warning Pelaku Usaha Tak Jual 9 Komunitas Pangan di Atas HET

13 Februari 2026 - 18:32 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Jum'at (13/02) F-Kementrian Pertanian

Jaga Daya Beli dan Stabilitas Harga Pangan, Gubernur Ansar Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak

9 Februari 2026 - 17:58 WIB

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad saat menghadiri launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, yang dipusatkan di Lapangan Terminal Sei Carang, Kota Tanjungpinang, Senin (9/2). F-Kominfo Kepri

Rekomendasi Dan Harga Hampers Lebaran 2026 Yang Menarik Untuk Dibagikan

31 Januari 2026 - 20:40 WIB

HAMPERS LEBARAN HAMPERS IDUL FITRI RAMADHAN PARCEL LEBARAN MURAH MUSLIM
Trending di Ekbis