Menu

Mode Gelap
Rutan Kelas I Tanjungpinang Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan di Tengah Cuaca Ekstrem Ketua TP PKK Bintan Kunjungi Warga Terdampak Cuaca Ekstrem di Kampung Mentigi Laut Bupati Bintan Serahkan Bantuan Kapal Fiber untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Bhabinkamtibmas Polresta Tanjungpinang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Tanjung Unggat Korban Banjir Perumahan Seruni 1 Tanjungpinang Keluhkan Minimnya Bantuan Pemerintah Gubernur Kepri Pantau Lokasi Longsor di Batam, Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana

Pinang

Walikota Tanjungpinang Pantau Pasar Baru Tanjungpinang

badge-check


					Walikota Tanjungpinang, Syahrul. Perbesar

Walikota Tanjungpinang, Syahrul.

Walikota Tanjungpinang, Syahrul.

Tanjungpinang Kepri.Info – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma memantau pasar baru Tanjungpinang, Selasa (28/5/2019).

Pemantauan yang dilakukan oleh kedua pemimpin Tanjungpinang ini untuk meninjau harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang lebaran idul fitri 2019.

Syahrul mengatakan, disaat melalukan peninjauan, harga bahan pokok serta ketersedaian barang semuanya masih stabil.

“Seperti cabe, bawang serta Daging masing stabil. Hal ini tentunya sesuai dengan hasil rapat sebelumnya yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) bersama intansi terkait dan distributor,” ucapnya.

Selain meninjau harga dan ketersediaan, lanjut Syahrul, pihaknya juga memberikan lebel harga kepada pedagang yang ada dipasar. Pemberian lebel harga ini salah satu ketentuan supaya pedagang-pedagang menjual barang dagangan bisa terlihat jelas harganya.

“Lebel harga yang diberikan ini, merupakan ketentuan dari Perwako tahun 2019,” tambahnya.

Menurut dia, lebel harga ini harus setiap hari diletak oleh pedagang di tempat barang dagangan dan juga tidak boleh dirubah-rubah.

“Kecuali ada perubahan misalnya, nilai tukar akan naik maka harga sotong ini akan berubah, tapi untuk mengubah harus dengan perundingan dengan Pemko terlebih dahulu. Dan juga terkecuali di pasar ikan, karena pasar ikan ini harganya bisa berubah-rubah setiap hari sehingga bisa dirubah lebel harganya,” ujar Syahrul, saat meletakkan lebel harga di Toko Penjual Soting Kering, Pelantar II.

Syahrul menegaskan, selain pedagang Ikan, apabila ada pedagang lain yang merubah lebel harga tanpa sepengetahuan dinas terkait, maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi pertama berupa teguran melelaui surat tertulis hingga selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani yang juga ikut pemantauan tersebut mengatakan, pemberian lebel harga itu supaya konsumen bisa lebih terlihar jelas mengenai harga.

“Serta bisa membandingkan harga antara toko yang satu dengan yang lain untuk komiditas barang yang sama,” pungkasnya.

Penulis: Ram
Editor: Moh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri