Menu

Mode Gelap

Kepri

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba

badge-check


					Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi saat Konferensi pers,  di Halaman Mako Polresta Tanjungpinang,  Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi saat Konferensi pers, di Halaman Mako Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Kampung Baru.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua oknum berinisial RA dan SB.

“Pengungkapan ini kami dapatkan dari laporan masyarakat,” ujar saat Konferensipers di Halaman Markar Komando setempat, Senin (17/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Petugas mengamankan RF di rumahnya di kawasan Kampung Bugis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disembunyikan di atas lemari pakaian.

“Di dalam kamar, kami menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila warna kuning di atas lemari,” jelasnya.

Dari pemeriksaan RF, diketahui bahwa ia telah menjual empat butir ekstasi tersebut kepada tersangka SB.

Petugas kemudian mengamankan SB dan meringkusnya di kawasan Tepi Laut Kota Tanjungpinang.

“SB mengakui perbuatannya, namun ia mengaku telah meneruskan barang tersebut kepada tersangka RA,” kata AKP Lajun.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke rumah RA di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, dan mengamankannya.

Di kamar RA, petugas kembali menemukan empat butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang sama, tersimpan dalam kotak rokok di atas lemari.

“RA mengaku mendapatkan empat butir ekstasi itu dari SB,” tambahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SB berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba dari RF ke RA.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp400.000 apabila berhasil menjual empat butir ekstasi tersebut.

“Perbutirnya itu dijual Rp.100.000,” tambahnya

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar,” tutupnya. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Hendak Kabur Usai Tikam Rekan Kerja di Kawasan PT.BAI, VA Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

27 Juli 2026 - 12:21 WIB

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap seorang pria berinisial VA (32), terduga pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

AKBP Farouk Oktora Resmi Dilantik sebagai Wakapolresta Tanjungpinang

27 Juli 2026 - 11:06 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta memimpin upacara pelantikan Wakapolresta Tanjungpinang di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).

Diduga Terjadi Percobaan Penculikan Anak di Palmatak, Polisi Lakukan Penyelidikan

26 Juli 2026 - 20:58 WIB

Anggota Kepolisian Polsek Palmatak melakukan olah TKP

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Yamaha Soul GT Tabrak Pejalan Kaki di Simpang Pamedan

24 Juli 2026 - 13:40 WIB

Korban Laka Lantas di Lampu Merah Pamedan, Jumat (24/07) sekira pukul 13.10 Wib. Foto-Kepri.info

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM

23 Juli 2026 - 10:01 WIB

Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemprov Kepri Wujudkan Posyandu Enam Bidang SPM
Trending di Kepri