Menu

Mode Gelap
Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri Sekda Bintan Tinjau Rumah Roboh di Kampung Mentigi Laut, Tanjung Uban Kadis PUPP Kepri Sebut Realisasi APBD Capai 75 Persen, Proyek Hampir Rampung Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8 Festival Desa Sri Bintan, Ajang Promosi Budaya dan Kuliner Lokal

Kepri

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba

badge-check


					Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi saat Konferensi pers,  di Halaman Mako Polresta Tanjungpinang,  Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani) Perbesar

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi saat Konferensi pers, di Halaman Mako Polresta Tanjungpinang, Senin (17/11/2025). (Nuzli Rhamadhani)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Kampung Baru.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua oknum berinisial RA dan SB.

“Pengungkapan ini kami dapatkan dari laporan masyarakat,” ujar saat Konferensipers di Halaman Markar Komando setempat, Senin (17/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Petugas mengamankan RF di rumahnya di kawasan Kampung Bugis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disembunyikan di atas lemari pakaian.

“Di dalam kamar, kami menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila warna kuning di atas lemari,” jelasnya.

Dari pemeriksaan RF, diketahui bahwa ia telah menjual empat butir ekstasi tersebut kepada tersangka SB.

Petugas kemudian mengamankan SB dan meringkusnya di kawasan Tepi Laut Kota Tanjungpinang.

“SB mengakui perbuatannya, namun ia mengaku telah meneruskan barang tersebut kepada tersangka RA,” kata AKP Lajun.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke rumah RA di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, dan mengamankannya.

Di kamar RA, petugas kembali menemukan empat butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang sama, tersimpan dalam kotak rokok di atas lemari.

“RA mengaku mendapatkan empat butir ekstasi itu dari SB,” tambahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SB berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba dari RF ke RA.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp400.000 apabila berhasil menjual empat butir ekstasi tersebut.

“Perbutirnya itu dijual Rp.100.000,” tambahnya

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar,” tutupnya. (Nzl)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

24 November 2025 - 17:15 WIB

Sekda Bintan Tinjau Rumah Roboh di Kampung Mentigi Laut, Tanjung Uban

24 November 2025 - 15:39 WIB

Gubernur Ansar Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Kepri Butuh 60 Pengawas Tambahan

24 November 2025 - 13:00 WIB

Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8

24 November 2025 - 11:34 WIB

Festival Desa Sri Bintan, Ajang Promosi Budaya dan Kuliner Lokal

24 November 2025 - 10:16 WIB

Trending di Bintan