Menu

Mode Gelap

Hukrim

Tiga Kali Lakukan Pemerasan Akhirnya Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

badge-check


					Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho Perbesar

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan. Foto: Jho

Tiga Kali Lakukan Pemerasan Akhirnya Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan DPRD Kepri, akhirnya dua oknum wartawan ini dib ekuk aparat Kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dua pelaku Ilham (48) dan Alfian (49) ini sudah tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai Sekwan DPRD Kepri bernama Benito dengan membawa nama LSM KPK.

“Pertama dilakukan pada bulan Juli 2018 dengan meminta 10 jutakepada korban, lalu berlanjut pada bulan Agustus 2018 meminta kembali 50 juta,” ucapnya, Jumat (18/1).

Setelah itu lanjut Ucok, pelaku kembali meminta kepada korban pada tanggal 16 Januari 2019 sebesar 20 juta.

“Atas laporan dari korban yang merasa di peras kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku ini,” ungkapnya.

Ucok menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

“Pelaku Ilham kita tangkap di salah satu rumah makan Padang, di kawasan Bintan Center dan Alfian di parkiran hotel CK,”ucapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan uang sejumlah 20 juta dan beberapa bundel kertas.

“Modus operandi yang pelaku lakukan dengan menakut-nakuti korbannya akan memberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di kantor Sekwan DPRD Kepri,” terangnya.

Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang, dan terancam hukuman penjara selama 9 Tahun.

“Pelaku kita kenakan pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” tutup.

Penulis: Jho

Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan TCC Tanjungpinang

20 April 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan

Polresta Tanjungpinang Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

20 April 2026 - 11:20 WIB

Kasi Propam Polresta Tanjungpinang IPTU M. Bangun, saat melakukan pemeriksaan terhadap personil Polresta Tanjungpinang, Senin (21/04). F-Kepri.info
Trending di Hukrim