Menu

Mode Gelap
Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025

Hukrim

Tiga Kali Lakukan Pemerasan Akhirnya Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

badge-check


					Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho Perbesar

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan. Foto: Jho

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan DPRD Kepri, akhirnya dua oknum wartawan ini dib ekuk aparat Kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dua pelaku Ilham (48) dan Alfian (49) ini sudah tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai Sekwan DPRD Kepri bernama Benito dengan membawa nama LSM KPK.

“Pertama dilakukan pada bulan Juli 2018 dengan meminta 10 jutakepada korban, lalu berlanjut pada bulan Agustus 2018 meminta kembali 50 juta,” ucapnya, Jumat (18/1).

Setelah itu lanjut Ucok, pelaku kembali meminta kepada korban pada tanggal 16 Januari 2019 sebesar 20 juta.

“Atas laporan dari korban yang merasa di peras kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku ini,” ungkapnya.

Ucok menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

“Pelaku Ilham kita tangkap di salah satu rumah makan Padang, di kawasan Bintan Center dan Alfian di parkiran hotel CK,”ucapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan uang sejumlah 20 juta dan beberapa bundel kertas.

“Modus operandi yang pelaku lakukan dengan menakut-nakuti korbannya akan memberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di kantor Sekwan DPRD Kepri,” terangnya.

Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang, dan terancam hukuman penjara selama 9 Tahun.

“Pelaku kita kenakan pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” tutup.

Penulis: Jho

Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Mobil HRV di Tanjungpinang Terperosok ke Parit, Pengemudi Hilang Kendali

4 November 2025 - 14:20 WIB

Polresta Tanjungpinang Selidiki Pencurian 5 AC RSUD

4 November 2025 - 12:52 WIB

Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 44 Kasus Bencana Alam

4 November 2025 - 10:42 WIB

Pria Lansia Ditemukan meninggal di Tanjungpinang

3 November 2025 - 16:50 WIB

Trending di Hukrim