Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Hukrim

Tiga Kali Lakukan Pemerasan Akhirnya Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

badge-check


					Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho Perbesar

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan. Foto: Jho

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan DPRD Kepri, akhirnya dua oknum wartawan ini dib ekuk aparat Kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dua pelaku Ilham (48) dan Alfian (49) ini sudah tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai Sekwan DPRD Kepri bernama Benito dengan membawa nama LSM KPK.

“Pertama dilakukan pada bulan Juli 2018 dengan meminta 10 jutakepada korban, lalu berlanjut pada bulan Agustus 2018 meminta kembali 50 juta,” ucapnya, Jumat (18/1).

Setelah itu lanjut Ucok, pelaku kembali meminta kepada korban pada tanggal 16 Januari 2019 sebesar 20 juta.

“Atas laporan dari korban yang merasa di peras kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku ini,” ungkapnya.

Ucok menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

“Pelaku Ilham kita tangkap di salah satu rumah makan Padang, di kawasan Bintan Center dan Alfian di parkiran hotel CK,”ucapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan uang sejumlah 20 juta dan beberapa bundel kertas.

“Modus operandi yang pelaku lakukan dengan menakut-nakuti korbannya akan memberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di kantor Sekwan DPRD Kepri,” terangnya.

Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang, dan terancam hukuman penjara selama 9 Tahun.

“Pelaku kita kenakan pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” tutup.

Penulis: Jho

Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar SMPN 8

24 November 2025 - 11:34 WIB

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Tanjungpinang

21 November 2025 - 09:30 WIB

Operasi Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Tanjungpinang

19 November 2025 - 14:39 WIB

Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ditangkap Terlibat Peredaran Narkoba

18 November 2025 - 11:00 WIB

Satnarkoba Tanjungpinang Ungkap 6 Perkara Selama November 2025

17 November 2025 - 15:44 WIB

Trending di Hukrim