Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Dampingi Ketua MPR RI dan Habib Bin Abdul Qodir Kunjungi Pulau Penyengat dan Sholat Jum’at di Masjid Sultan Riau Lingga Tegas, Pemko Tanjungpinang Pecat Dua ASN, Ini Penyebabnya Sekda Bintan : Kemajuan Bangsa Lewat Kemajuan Daerah, Kemajuan Daerah Dimulai Dari Desa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ketua MPR RI Terima Gelar Kehormatan Dari LAM Kepri Gubernur Ansar Ahmad Sambut Kedatangan Ketua MPR RI di Tanjungpinang

Hukrim

Tiga Kali Lakukan Pemerasan Akhirnya Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

badge-check


					Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho Perbesar

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan. Foto: Jho

Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi Saat Menunjukan Barang Bukti Hasil Pemerasan Dua Oknum Wartawan.
Foto: Jho

Tanjungpinang, kepri.info – Tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai di Sekretariat Dewan DPRD Kepri, akhirnya dua oknum wartawan ini dib ekuk aparat Kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dua pelaku Ilham (48) dan Alfian (49) ini sudah tiga kali melakukan pemerasan terhadap salah seorang pegawai Sekwan DPRD Kepri bernama Benito dengan membawa nama LSM KPK.

“Pertama dilakukan pada bulan Juli 2018 dengan meminta 10 jutakepada korban, lalu berlanjut pada bulan Agustus 2018 meminta kembali 50 juta,” ucapnya, Jumat (18/1).

Setelah itu lanjut Ucok, pelaku kembali meminta kepada korban pada tanggal 16 Januari 2019 sebesar 20 juta.

“Atas laporan dari korban yang merasa di peras kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku ini,” ungkapnya.

Ucok menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

“Pelaku Ilham kita tangkap di salah satu rumah makan Padang, di kawasan Bintan Center dan Alfian di parkiran hotel CK,”ucapnya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan uang sejumlah 20 juta dan beberapa bundel kertas.

“Modus operandi yang pelaku lakukan dengan menakut-nakuti korbannya akan memberitakan dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di kantor Sekwan DPRD Kepri,” terangnya.

Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang, dan terancam hukuman penjara selama 9 Tahun.

“Pelaku kita kenakan pasal 368 junto 369 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” tutup.

Penulis: Jho

Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

14 November 2025 - 15:45 WIB

Satgas Pangan Tanjungpinang Sidak, Harga Masih Dibawah HET

13 November 2025 - 10:01 WIB

Pantau Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Gelar Inspeksi Pasar

11 November 2025 - 09:30 WIB

Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Lakukan Sidak Harga Beras untuk Jaga Stabilitas Pasar

10 November 2025 - 12:31 WIB

Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang Meninggal Dunia Setelah Olahraga

5 November 2025 - 13:30 WIB

Trending di Hukrim