Menu

Mode Gelap

Hukrim

Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis ‘Wik Wik’ di Tanjungpinang Merajalela

badge-check


					Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis ‘Wik Wik’ di Tanjungpinang Merajalela Perbesar

Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis 'Wik Wik' di Tanjungpinang Merajalela

Foto ilustrasi. Sumber: Tribun Jateng.

Tanjungpianang,Kepri.Info-Dengan memanfaatkan sebuah aplikasi yang bernama Michat, bisnis haram prostitusi terselubung, kian merajalela di kota Tanjungpinang.

Dari penelusuran media ini, para penjajah seks komersial ( PSK), seakan bebas memasarkan tubuhnya melalui aplikasi tersebut.

Media ini pun, coba mencari tahu gaya pemasaran prostitusi terselubung melalui aplikasi tersebut, dengan coba bertukar pesan dengan salah satu akun Michat yang disinyalir bagian dari prostitusi terselubung tersebut.

 

Awak media ini pun berpura-pura sebagai calon pelanggan, dengan memulai obrolan via pesan, dengan salah wanita bernama mawar(bukan nama sebenarnya).

Dari pertukaran pesan tersebut, media ini menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan, di mana wanita itu mengatakan bahwa selama ini, dirinya melayani tamu untuk melakukan hubungan badan atau yang viral di kalangan masyarakat dengan kata’Wik Wik’, hanya memanfaatkan kamar kost-kost saja.

“Kalau mau main, di kos saya saja. Saya jamin aman,”bunyi isi pesan si wanita tersebut.

Manfaatkan Aplikasi Michat Bisnis 'Wik Wik' di Tanjungpinang Merajalela

Salah satu isi percakapan antara awak media ini dan salah satu wanita yang kerap kali menjajakan dirinya menggunakan aplikasi Michat.

Tarif untuk menikmati indahnya tubuh molek wanita tersebut bervariasi. Dari mulai 300 ribu hingga 1 juta rupiah.

” Kalau cuma sekali main Rp 300.000 kalau untuk BO(boking semalam) tarifnya Rp 1.000.000,”ungkapnya.

Wanita yang mengaku berusia 22 tahun itu, mengatakan bahwa pekerjaan haram tersebut dilakoni dirinya, karena himpitan ekonomi dan gaya hidup, sehingga membuat dirinya rela melakukan pekerjaan haram tersebut.

Media ini pun mencoba mencari tahu lebih dalam sistem pemasaran prostitusi terselubung ini, dengan coba menanyakan hal yang sama ke salah satu akun wanita yang juga disinyalir ikut menjajakan tubuhnya melalui aplikasi ini.

Wanita tersebut, sebut saja bernama Dara. Dalam obrolan melalui pesan singkat, Dara juga menawarkan beberapa opsi untuk berkencan dengan dirinya. Salah satunya menawarkan agar siapa saja yang ingin melakukan ‘Wik Wik’ alias hubungan badan, dapat langsung datang ke salah satu Wisma Melati. Disana ia sudah menyiapkan kamar untuk langsung bisa menikmati tubuhnya.

Tarif yang ia patok pun hampir sama dengan Wanita Mawar sebelumnya. Ia mengatakan bahwa untuk sekali kencan dengan dirinya harus merogok kocek sekitar Rp 300.000 rupiah hingga – Rp 500.000.

“Kalau servis 500 ribu sama kamarnya, kalau cuma main tanpa servis 300 ribu bisa, itu sudah sama biaya sewa kamar,”ungkapnya.

Lagi-lagi himpitan ekonomi dan gaya hidup yang glamor memaksa seseorang harus rela menjual harga dirinya, demi setumpuk rupiah.

Penulis; Moh Dan
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Trending di Hukrim