Menu

Mode Gelap

Kepri

Untuk Mendukung Pencapaian Visi Misi Gubernur dan Wagub

badge-check


					Untuk Mendukung Pencapaian Visi Misi Gubernur dan Wagub Perbesar

* Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Gubernur H Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menghadiri langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapan Ranperda ini dilakukan usai disetujui oleh DPRD Kepri yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Raden Hari Tjahjono di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (20/8).

Ranperda yang ditetapkan hari ini merupakan pergantian dari Perda Kepri Nomor 7 tahun 2016. Pansus pembahasan ranperda ini telah dibentuk sejak tanggal 15 September 2020.

Untuk Mendukung Pencapaian Visi Misi Gubernur dan Wagub

 

Pada paripurna DPRD hari Rabu (18/8) lalu, seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyatakan dukungannya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Ketua Pansus Ranperda Lis Darmansyah dalam laporannya menyebutkan jika Perda Nomor 7 tahun 2016 sudah tidak relevan lagi jika tetap dipakai pada saat ini. Karena itulah judul ranperda yang semula berjudul ranperda perubahan diubah menjadi ranperda pengganti.

“Sehingga perda nomor 7 tahun 2016 ini tidak berlaku lagi setelah penetapan Perda yang baru kita tetapkan hari ini,” ucap Lis Darmansyah.

Perda Susunan Perangkat Daerah yang baru tetap memuat 22 Dinas, dengan rincian 19 dinas tipe A, 2 dinas tipe B, dan satu dinas non tipe. Adapun empat dinas yang dilakukan peningkatan yaitu Dinas Pekerjaan Umum menjadi tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi tipe B, Dinas Perhubungan menjadi tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi tipe A. Sementara Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas non tipe sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021.

Dalam Ranperda kali ini juga terdapat penambahan tiga badan daerah yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang bertipe B, Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang bertipe A, dan Badan Penghubung Daerah yang non tipe.

Sementara itu, Gubernur Ansar menyebutkan jika pergantian Perda nomor 7 tahun 2016 ini bertujuan mengevaluasi perangkat daerah yang terbentuk sejak perda tersebut ditetapkan lima tahun yang lalu.

“Beban kerja perangkat daerah dapat semakin meningkat sehingga dapat dilakukan pembentukan perangkat daerah baru, ataupun penyesuaian,” kata Gubernur Ansar.

Melalui Perda yang baru ini diharapkan mampu menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Juga mampu meningkatkan pelayanan dasar, memajukan perekonomian daerah, mengembangkan potensi daerah, dan memajukan pembangunan di Provinsi Kepri.

Gubernur Ansar juga mengucapkan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sehingga rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

“Semoga kerjasama yang baik seperti ini terus kita lanjutkan ke depan untuk kebaikan dan kemajuan daerah Kepri ini,” kata Gubernur Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jamintel Kejagung RI Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Kepri di Bintan

26 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jamintel Kejagung RI Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa se-Kepri di Bintan

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

25 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Dari Aceh hingga Papua, Sucofindo Salurkan 70 Bantuan CSR, Bintan Terima Sumur Bor

Festival Kopi Merdeka, Dari Budaya Ngopi Jadi Magnet Pariwisata Kepri

24 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Penampilan artis ibukota pada puncak Perayaan Festival Kopi Merdeka 2026

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

16 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang
Trending di Kepri