Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

badge-check


					Badan Karantina Kepri saat melakukan pengecekan pada kontainer yang berisi 8,8 Ton sayuran asin asal china, Minggu, (22/6/2025). (Badan Karantina Indonesia) Perbesar

Badan Karantina Kepri saat melakukan pengecekan pada kontainer yang berisi 8,8 Ton sayuran asin asal china, Minggu, (22/6/2025). (Badan Karantina Indonesia)

BATAM, Kepri.info – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan Batu Ampar secara tegas menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin, Minggu (22/6/2026).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan dari China tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Permohonan Tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah dokumen persyaratan di verifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai,” jelasnya.

Selanjutnya sayuran asin yang dimuat dalam 1 container tersebut di tahan.

Berdasarkan Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, dijelaskan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga 3 hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

“Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupi maka selanjutnya di lakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.

Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia juga mengatakan tindakan karantina yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penindakan pelanggaran ini dalam rangka melindungi keamanan dan ketahanan pangan di perbatasan Kepulauan Riau, penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan dengan tegas dan efektif.

“Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, Barantin mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani Siap Luncurkan Buku “Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

30 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani Siap Luncurkan Buku "Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur'an

Dorong Minat Baca, Bandara Raja Haji Fisabilillah Salurkan 94 Buku Bacaan Anak ke Perpustakaan Provinsi Kepri

29 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Dorong Minat Baca, Bandara Raja Haji Fisabilillah Salurkan 94 Buku Bacaan Anak ke Perpustakaan Provinsi Kepri

Rencana Pengembangan Teluk Keriting Hanya Tinggal Gambar? Masyarakat Minta Pemprov Kepri Beri Kejelasan

28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Rencana Pengembangan Teluk Keriting Hanya Tinggal Gambar? Masyarakat Minta Pemprov Kepri Beri Kejelasan

Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Jalin Sinergi, Kawal 7 Proyek Strategis Senilai Rp89,6 Miliar dan Percepat Pemulihan Aset Daerah

27 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Jalin Sinergi, Kawal 7 Proyek Strategis Senilai Rp89,6 Miliar dan Percepat Pemulihan Aset Daerah

PWI Kepri Gandeng Polda Kepri dan BP Batam, Gelar Diskusi Penting Soal Ketersediaan Air Bersih di Batam

27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

PWI Kepri Gandeng Polda Kepri dan BP Batam, Gelar Diskusi Penting Soal Ketersediaan Air Bersih di Batam
Trending di Batam