KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG–Dalam rangka upaya mencegah terjadinya potensi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan 3C, Polsek Tanjungpinang Kota, meningkatkan kegiatan patroli sinar biru, Selasa (24/02/2026).
Adapun lokasi yang menjadi sarana patroli tersebut diantaranya Kantor perbankan, Pertokoan hingga bazzar UMKM yang ada di wilayah Tanjungpinang Kota.
Patroli Sinar Biru dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus 3C menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang P Silalahi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apalagi, saat bulan Suci Ramadhan seperti sekarang ini.
Dalam Patroli himbauan tersebut, Polsek Tanjungpinang Kota memberikan himbauan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah Kelurahan Tanjungpinang kota untuk meminta bantuan pengawalan Kepolisan, apabila ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar.
“Tujuannya adalah agar mengantisipasi terjadinya tindak pidana, seperti aksi jambret. Pengawalan yang diberikan anggota Kepolisian pada saat membawa uang dari Kantor Bank menuju tempat tujuan, tidak dipungut biaya. Pengawalan ini merupakan pelayanan gratis yang merupakan kewajiban pihak Kepolisian,”ujar AKP Monang P Silalahi.
Monang juga menghimbau, bagi warga masyarakat yang mengetahui terjadinya sebuah peristiwa tindak pidana, agar melaporkan atau menghubungi layanan contact call center Polisi 110
“Sehingga, Polri dengan cepat mengetahui dan cepat bertindak dalam mengungkap kasus tersebut,”tutupnya.
Dalam kegiatan patroli dan himbauan kali, Polsek Tanjungpinang Kota menerjunkan Ipda J.H Butar – butar, Bripka Denny P dan Briptu Sandevid.
Penulis: Eb








