Menu

Mode Gelap

Hukrim

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Tanjungpinang Kota Tingkatan Patroli Sinar Biru di Lokasi Perbankan dan Pertokoan

badge-check


					Dalam rangka upaya mencegah terjadinya potensi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan 3C, Polsek Tanjungpinang Kota, meningkatkan kegiatan patroli sinar biru, disejumlah titik-titik keramaian, salah satunya Perbankan, Selasa (24/02/2026). F-Kepri.info Perbesar

Dalam rangka upaya mencegah terjadinya potensi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan 3C, Polsek Tanjungpinang Kota, meningkatkan kegiatan patroli sinar biru, disejumlah titik-titik keramaian, salah satunya Perbankan, Selasa (24/02/2026). F-Kepri.info

KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG–Dalam rangka upaya mencegah terjadinya potensi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan 3C, Polsek Tanjungpinang Kota, meningkatkan kegiatan patroli sinar biru, Selasa (24/02/2026).

Adapun lokasi yang menjadi sarana patroli tersebut diantaranya Kantor perbankan, Pertokoan hingga bazzar UMKM yang ada di wilayah Tanjungpinang Kota.

Patroli Sinar Biru dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus 3C menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang P Silalahi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apalagi, saat bulan Suci Ramadhan seperti sekarang ini.

Dalam Patroli himbauan tersebut, Polsek Tanjungpinang Kota memberikan himbauan kepada pihak perbankan yang berada di wilayah Kelurahan Tanjungpinang kota untuk meminta bantuan pengawalan Kepolisan, apabila ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar.

“Tujuannya adalah agar mengantisipasi terjadinya tindak pidana, seperti aksi jambret. Pengawalan yang diberikan anggota Kepolisian pada saat membawa uang dari Kantor Bank menuju tempat tujuan, tidak dipungut biaya. Pengawalan ini merupakan pelayanan gratis yang merupakan kewajiban pihak Kepolisian,”ujar AKP Monang P Silalahi.

Monang juga menghimbau, bagi warga masyarakat yang mengetahui terjadinya sebuah peristiwa tindak pidana, agar melaporkan atau menghubungi layanan contact call center Polisi 110

“Sehingga, Polri dengan cepat mengetahui dan cepat bertindak dalam mengungkap kasus tersebut,”tutupnya.

Dalam kegiatan patroli dan himbauan kali, Polsek Tanjungpinang Kota menerjunkan Ipda J.H Butar – butar, Bripka Denny P dan Briptu Sandevid.

Penulis: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara
Trending di Hukrim