KEPRI.INFO–Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 18 orang orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhitung 01 Januari hingga Februari 2026.
Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026)
Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 21,56 gram, dan 2 (dua) butir (0,86 gram) narkotika jenis ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, khususnya di bulan suci Ramadhan”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K








