Menu

Mode Gelap

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Gelar Press Release Pengungkapan 16 Kasus Tindak Pidana Narkotika

badge-check


					Tengah, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat memimpin ekspos Kasus narkoba di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026). F-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Tengah, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat memimpin ekspos Kasus narkoba di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026). F-Humas Polresta Tanjungpinang

KEPRI.INFO–Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 18 orang orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhitung 01 Januari hingga Februari 2026.

Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026)

Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 21,56 gram, dan 2 (dua) butir (0,86 gram) narkotika jenis ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, khususnya di bulan suci Ramadhan”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan TCC Tanjungpinang

20 April 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan

Polresta Tanjungpinang Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

20 April 2026 - 11:20 WIB

Kasi Propam Polresta Tanjungpinang IPTU M. Bangun, saat melakukan pemeriksaan terhadap personil Polresta Tanjungpinang, Senin (21/04). F-Kepri.info
Trending di Hukrim