Menu

Mode Gelap

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Gelar Press Release Pengungkapan 16 Kasus Tindak Pidana Narkotika

badge-check


					Tengah, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat memimpin ekspos Kasus narkoba di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026). F-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Tengah, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat memimpin ekspos Kasus narkoba di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026). F-Humas Polresta Tanjungpinang

KEPRI.INFO–Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 18 orang orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhitung 01 Januari hingga Februari 2026.

Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026)

Dari hasil pengungkapan selama periode tersebut, petugas berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 21,56 gram, dan 2 (dua) butir (0,86 gram) narkotika jenis ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

“Polresta Tanjungpinang akan terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, khususnya di bulan suci Ramadhan”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim