Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Hendak Kabur ke Batam, Dua Residivis Pencurian Kabel Listrik Ditangkap Tim Macan Timur

badge-check


					Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli Perbesar

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar. Foto-Yuli

KEPRI.INFO,BINTAN – Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel instalasi listrik dan mesin air di sebuah rumah di kawasan Kilometer 20, Kabupaten Bintan. Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 10 Juli 2026. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku akan berangkat ke Batam menggunakan kapal feri.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek KKP Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial S (34) dan R (21). Keduanya berhasil diamankan saat sudah berada di atas kapal yang akan berangkat menuju Batam,” kata Yofi, Jumat (17/7/2026).

Yofi menjelaskan, kedua pelaku diduga menyasar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja. Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengambil kabel instalasi listrik serta satu unit mesin air.

“Hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di Tanjung Uban seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis. Salah seorang pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan pelaku lainnya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(YULI)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan 36 Paket Diduga Sabu dan Seorang Pria di Bintan Timur

27 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan 36 Paket Diduga Sabu dan Seorang Pria di Bintan Timur

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

18 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

18 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika
Trending di Hukrim