Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

badge-check


					Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Perbesar

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

KEPRI.INFO,BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli psikologi forensik.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara profesional dan objektif.

Menurut Nona, pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih terus dilakukan.

Seluruh keterangan dan fakta yang diperoleh nantinya akan dianalisis secara menyeluruh bersama alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi terkait perkara yang masih dalam proses penyidikan. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan, Polda Kepri mengingatkan bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

Diduga Curi Besi Bekas, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi

14 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kasi Humas, Kanit Jatanras saat memperlihatkan barang bukti besi hasil curian pelaku, Jumat (14/08)

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Jembatan Dompak

14 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. saat memperlihatkan barang bukti kabel yang diamankan dari tersangka pencurian, Jumat (14/08)
Trending di Hukrim