KEPRI.INFO – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen perubahan KUA dan PPAS selanjutnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepri.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri, terjadi perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD 2026 sebesar Rp3,312 triliun, berubah menjadi Rp3,394 triliun. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp82,188 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp3,544 triliun, mengalami peningkatan menjadi Rp3,625 triliun, atau bertambah sekitar Rp81,309 miliar.
Pada sisi pembiayaan, hasil pembahasan juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap struktur pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada program prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas anggaran,” ujar Ansar.
Ia juga mengapresiasi Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kepri yang telah melakukan pembahasan bersama hingga perubahan KUA dan PPAS dapat disepakati.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran yang telah disusun dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sangat penting agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Riau,” katanya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Redaktur: Suaib







