KEPRI.INFO,BINTAN — Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Aturan (PPA) Polres Bintan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Jumat (23/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Dua pelaku yang diamankan berinisial MN dan YR.
Menurut keterangan korban, para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji layak.
Namun, sejak Januari 2026, sebanyak 10 orang korban justru ditempatkan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe yang dikelola pelaku.
Korban dibawa dari Jawa Barat dengan pelaku yang menyediakan tiket pesawat.
Yang memprihatinkan, seluruh korban berusia di bawah umur, yakni berkisar antara 15 hingga 17 tahun.
“Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun nyatanya ditempatkan sebagai pemandu lagu di kafe milik pelaku,” jelas AKP Bimo, Senin (26/10/2026).
Pelaku MN tidak hanya mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi juga melakukan eksploitasi. Korban digaji Rp1,2 juta per bulan, namun sekaligus ditagih biaya tempat tinggal sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
Lebih jauh, terungkap adanya dugaan layanan asusila yang melibatkan para korban.
Jika ada pelanggan yang membawa korban di luar jam kerja, pelanggan wajib membayar denda Rp100.000 kepada pelaku. Biaya layanan yang ditawarkan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1,5 juta per jam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 453 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







