oleh

AJI Tanjungpinang Desak Polda Kepri Tuntaskan Kasus Kekerasan Wartawan

Foto sejumlah spanduk yang didalamnya berisi tuntutan AJI Tanjungpinang.
Foto: AJI Tanjungpinang

Tanjungpinang,kepri.info-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Presma Umrah Tanjungpinang, menggelar aksi damai dilapangan Pamedangan Tanjungpinang, Jumat(3/5/19).

Dalam aksi tersebut Aji kota Tanjungpinang, menuntut sejumlah permasalahan yang dihadapi para kulit tinta di Kota tersebut.

Antara lain menuntut agar kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah preman bayaran terhadap tiga Jurnalis pada saat melakukan peliputan sidang terbuka di PN Tanjungpinang, dapat di tuntaskan segera mungkin, kemudian menuntut agar kesejahteraan Jurnalis di Kota itu dapat terjamin dan juga seruan ajakan mendukung kebebasan pers.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengatakan, melalui aksi damai tersebut dapat menggunggah Polda Kepri dapat menuntaskan kasus tersebut.

“Kita masih menunggu. Kalau tidak ada kepastian hukumnya kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia, sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan,” katanya.

Dalam aksi itu juga, Jaim(sapaan akrabnya) mengajak seluruh masyarakat yang ada di Kota itu untuk mendukung kebebasan pers dan merawatnya.

“Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengkampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian bersama,” sebutnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang Charles Sitompul menambahkan, AJI Kota Tanjungpinang akan terus mendesak pihak Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang.

Alasannya kata dia, sejak kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namun anehnya kata dia pelakunya tersebut masih tetap bebas berkeliaran.

“Untuk itu AJI Kota Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan surat ke Polri, Kompolnas, dan Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.

Usai menggelar aksi damai, AJI Kota Tanjungpinang bersama bergerak menuju ke Polres Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di PN Kota Tanjungpinang. Rombongan pun diterima langsung oleh Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Ucok L Silalahi.

Adapun tuntutan pernyataan sikap AJI Kota Tanjungpinang yakni :

1. Mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap penanganan terhadap pekerja jurnalis yang meliput di PN Tanjungpinang ;

2. Mendesak Kapolri, Kapolda, dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk segera menuntaskan proses hukum sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku ;

3. Meminta kepada Kapolri, Kapolda, dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan tindak lanjut proses hukum yang telah dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang sesuai dengan semboyan Polri yang independen, profesional, transparan, akuntabel dan humanis.

Redaksi

Komentar