Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran TNI AL Gagalkan Penyulundupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam Pemko Batam Gelar Kejuaraan Voli Tahun 2025 Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Mei 2025 Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Patroli KRYD

Batam

Amsakar-Li Claudia Terima Aspirasi Warga Rempang

badge-check


					Keterangan Foto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima aspirasi dari sekitar 50 warga Rempang dalam pertemuan terbuka, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (05/05/2025). Perbesar

Keterangan Foto: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima aspirasi dari sekitar 50 warga Rempang dalam pertemuan terbuka, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (05/05/2025).

BATAM, Kepri.info — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima aspirasi dari sekitar 50 warga Rempang dalam pertemuan terbuka, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (05/05/2025). Pertemuan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait dinamika pembangunan di Rempang, khususnya mengenai proses relokasi dan legalitas lahan.

Amsakar menyampaikan apresiasi atas kedatangan warga yang ingin bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pendapat secara langsung kepada Pemerintah.

“Kami bersyukur hari ini dapat menerima kehadiran Bapak dan Ibu. Meski di tengah kesibukan mengikuti rapat Musrenbang RPJMD 2025-2029 melalui Zoom bersama Mendagri, kami tetap membuka ruang dialog ini karena substansi yang ingin disampaikan sangat penting,” ujar Amsakar.

Warga menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk lahan di Tanjung Banon, status kepemilikan, dan berbagai kekhawatiran. Salah satu warga, Ishak dari Pasir Panjang, menyatakan bahwa masyarakat Rempang berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif, namun memohon adanya perlindungan dari aparat agar pelaksanaan program pemerintah berjalan damai.

Menanggapi berbagai keluhan, Amsakar menjelaskan bahwa proses dilakukan berdasarkan ketentuan normatif dan tahapan surat peringatan. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota hanya menjalankan mandat yang diberikan dari pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan. Untuk itu, kami sedang mencari formula terbaik, termasuk dengan melibatkan tim independen seperti KJPP yang bertugas menilai aset warga secara objektif,” jelas Amsakar.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh wilayah Batam berada di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, di mana sertifikat yang berlaku umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Nantu ini pemberian SHM kepada warga di kawasan kampung tua, agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga menegaskan bahwa kebijakan penanganan persoalan lahan harus dilakukan secara sistematis agar tidak berlarut-larut. Ia berharap warga tetap menjaga situasi kondusif dan membuka ruang dialog demi tercapainya solusi bersama.

“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Pemerintah akan terus berupaya memberikan solusi yang seimbang dan bijak demi kebaikan bersama,” tutupnya. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Tanjungpinang Amankan Pelajar Yang Hendak Tawuran

19 Mei 2025 - 11:05 WIB

TNI AL Gagalkan Penyulundupan Narkotika Seberat 1,9 Ton di Batam

19 Mei 2025 - 09:54 WIB

Pemko Batam Gelar Kejuaraan Voli Tahun 2025

19 Mei 2025 - 09:37 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 19 Mei 2025

19 Mei 2025 - 08:29 WIB

Pohon tumbang di Km 8 Tanjungpinang Saat Hujan Deras

18 Mei 2025 - 17:32 WIB

Trending di Kepri