Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Ancaman Ekosistem: Balai Karantina Kepri Musnahkan Ratusan Ikan Sapu-Sapu

badge-check


					Balai Karantina Kepri saat memusnahkan ikan sapu-sapu, Selasa (10/12/2024)-Hendrik Perbesar

Balai Karantina Kepri saat memusnahkan ikan sapu-sapu, Selasa (10/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau memusnahkan ikan sapu-sapu di kantor Balai Karantina Hewan, Jalan Bandara RHF, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/12/2024).

Diketahui Ikan sapu-sapu ini termasuk kedalam spesies ikan invasif yang mampu menghancurkan habitat ekosistem ikan laut lainnya.

Dampak fatalitas lainnya ialah menurunnya keanekaragaman hayati global secara langsung serta menyebabkan kerugian Ekologi, ekonomi dan sosial yang cukup besar.

Selain itu dampak buruk juga terasa bagi kesehatan manusia, hewan dan ikan, termasuk kerugian ekonomi pada berbagai-macam sektor komersial, termasuk pertanian, kehutanan, perikanan, budidaya, perdagangan, transportasi, pariwisata dan rekreasi.

Pemusnahan mengacu kepada UU Nomor 21 tahun 2019 dan juga PP Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang hewan Spesies Asing Invasif (SAI).

Ikan ikan yang di musnahkan ini, diambil langsung dari penjual ikan hias yang ada di Kota Tanjungpinang.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti mengatakan ini adalah bentuk dari kinerja Badan Karantina Indonesia khususnya Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri.

“Terkait dengan tugas dan fungsi Karantina, dimana dalam penyelenggara Karantina, salah satunya harus melestarikan terkait dengan satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi,” kata Harwintarti.

Dia melanjutkan bahwa monitoring pengawasan kepada spesies ikan yang invasif terus dilakukan secara ketat dan rutin.

Hal itu bertujuan untuk memastikan ekosistem pada perairan Indonesia baik dan tidak tercemar oleh biota laut yang merusak.

Herwintanti juga menyebut jumlah kategori hewan dan tumbuhan invasi yang telah ditetapkan dan perlu di awasi dalam peredaran masuknya.

“Pada tumbuhan dan hewan ada 11 jenis golongan jenis invasif, sedangkan untuk ikan ada 75 jenis yang telah ditetapkan,” jelasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bandara RHF Tanjungpinang Perkuat Pasar Wisatawan, Dorong Sinergi Lintas Sektor

30 September 2026 - 11:33 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang terus mendorong penguatan sektor pariwisata dan perekonomian daerah melalui peningkatan pasar wisatawan domestik maupun internasional.

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

29 September 2026 - 08:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Koarmada I Kobarkan Semangat Juang Pahlawan Melalui Ziarah Taman Makam Pahlawan

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

27 September 2026 - 11:16 WIB

DPM FEBM UMRAH Gelar Seminar Interaktif, Dicky Novalino Bahas Peran Strategis Mahasiswa

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

23 September 2026 - 21:35 WIB

Guru Hebat Tak Cukup Hanya Kompeten, Harus Jadi Pelindung yang Aman bagi Murid

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

22 September 2026 - 17:53 WIB

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 
Trending di Tanjungpinang