Menu ✖

Mode Gelap

Kepri

Ancaman Ekosistem: Balai Karantina Kepri Musnahkan Ratusan Ikan Sapu-Sapu

badge-check


					Balai Karantina Kepri saat memusnahkan ikan sapu-sapu, Selasa (10/12/2024)-Hendrik Perbesar

Balai Karantina Kepri saat memusnahkan ikan sapu-sapu, Selasa (10/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau memusnahkan ikan sapu-sapu di kantor Balai Karantina Hewan, Jalan Bandara RHF, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/12/2024).

Diketahui Ikan sapu-sapu ini termasuk kedalam spesies ikan invasif yang mampu menghancurkan habitat ekosistem ikan laut lainnya.

Dampak fatalitas lainnya ialah menurunnya keanekaragaman hayati global secara langsung serta menyebabkan kerugian Ekologi, ekonomi dan sosial yang cukup besar.

Selain itu dampak buruk juga terasa bagi kesehatan manusia, hewan dan ikan, termasuk kerugian ekonomi pada berbagai-macam sektor komersial, termasuk pertanian, kehutanan, perikanan, budidaya, perdagangan, transportasi, pariwisata dan rekreasi.

Pemusnahan mengacu kepada UU Nomor 21 tahun 2019 dan juga PP Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang hewan Spesies Asing Invasif (SAI).

Ikan ikan yang di musnahkan ini, diambil langsung dari penjual ikan hias yang ada di Kota Tanjungpinang.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti mengatakan ini adalah bentuk dari kinerja Badan Karantina Indonesia khususnya Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri.

“Terkait dengan tugas dan fungsi Karantina, dimana dalam penyelenggara Karantina, salah satunya harus melestarikan terkait dengan satwa yang dilindungi maupun tidak dilindungi,” kata Harwintarti.

Dia melanjutkan bahwa monitoring pengawasan kepada spesies ikan yang invasif terus dilakukan secara ketat dan rutin.

Hal itu bertujuan untuk memastikan ekosistem pada perairan Indonesia baik dan tidak tercemar oleh biota laut yang merusak.

Herwintanti juga menyebut jumlah kategori hewan dan tumbuhan invasi yang telah ditetapkan dan perlu di awasi dalam peredaran masuknya.

“Pada tumbuhan dan hewan ada 11 jenis golongan jenis invasif, sedangkan untuk ikan ada 75 jenis yang telah ditetapkan,” jelasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kapolda Kepri Temui Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Kapolda Kepri Temui Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

21 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Bandara RHF Salurkan Bantuan Rp27,9 Juta untuk Rumah Ibadah di Sekitar Bandara

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Pendaftaran Lomba Akustik Melayu Square Tanjungpinang Ditutup Dua Hari Lagi, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

17 Jurnalis AJI Tanjungpinang dan Batam Dinyatakan Kompeten Usai Ikuti UKJ

19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

17 Jurnalis AJI Tanjungpinang dan Batam Dinyatakan Kompeten Usai Ikuti UKJ

Ziarah ke Pulau Penyengat, Kapolda Kepri Salurkan Bansos dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Ziarah ke Pulau Penyengat, Kapolda Kepri Salurkan Bansos dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Trending di Kepri