Menu ✖

Mode Gelap

Natuna

Bejat! Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

badge-check


					Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Digelandang Petugas Polres Natuna. Perbesar

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Digelandang Petugas Polres Natuna.

Bejat! Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Digelandang Petugas Polres Natuna.

 

NATUNA, Kepri.info – Seorang pria paruh baya berinisial S (50) di Natuna harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi akibat menyetubuhi keponakannya.

Mirisnya, korban masih berusia kurang lebih 14 tahun atau di bawah umur.

Tindak pidana asusila yang dilakukan S terbongkar setelah ibu korban curiga dengan kondisi putrinya yang tidak datang bulan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengungkap, kecurigaan ibu korban berakhir dengan pemeriksaan tes kehamilan terhadap anaknya.

Dari hasil tes tersebut didapati bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Korban ternyata sudah hamil 1 bulan,” kata Iptu Apridony, saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Ranai, Natuna, Senin (10/7/2023).

Iptu Apridony melanjutkan bahwa, pelaku merupakan paman kandung korban. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak di rumah.

“Menurut keterangan tersangka, aksinya itu sudah dilakukannya sejak 2022 hingga Mei 2023, tentunya dengan pemaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.

Dia melanjutkan, kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Natuna setelah dilaksanakan nya Operasi Bina Kususma yang dilaunching pada 26 Juni 2023 lalu.

Operasi tersebut dimaksudkan untuk mencegah, meminimalisir pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya pada 4 Juli lalu, sempat melakukan perlawanan tapi berhasil kami amankan,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Bk/Dika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dukung Ekonomi Maritim, Pangkoarmada I Kunjungi Budidaya Ikan Napoleon di Sedananau 

17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Haris Bima B, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Gabungan I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Putri Haris Bima melaksanakan peninjauan ke Sentra Keramba Ikan Napoleon di Pulau Sedanau, Natuna, pada Jumat (15/05/2026).

Kunjungi Natuna, Pangkoarmada I Perkuat Kesiapan Operasi dan Sinergi Dengan Masyarakat 

17 Mei 2026 - 20:43 WIB

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Haris Bima B, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., didampingi Ketua Gabungan I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Putri Haris Bima melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di Selat Lampa, Kabupaten Natuna, pada Jumat (15/05/2026).

Diskominfo Natuna Dampingi Safari Bupati Cen Sui Lan di Bunguran Utara

11 Maret 2026 - 22:25 WIB

Safari Ramadhan Pemkab di Bunguran Utara

Bupati Natuna Tinjau Dapur Gizi di Pulau Tiga, Ungkap Kendala MBG

10 Maret 2026 - 21:22 WIB

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, meninjau langsung kesiapan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Selasa (10/03/2026).

Gubernur Ansar Teken SK UMP 2026, Ini Besarannya

25 Desember 2025 - 12:10 WIB

Gubernur Ansar Teken SK UMP 2026, Ini Besarannya
Trending di Batam