Menu

Mode Gelap
MTQ XIX Tanjungpinang Timur 2025 Dibuka, Zulhidayat: Lebih dari Sekadar Lomba, Ini Syiar Islam Kejati Kepri Menerima Kunjungan Jamwas Kejagung RI dalam Rangka Inspeksi Pimpinan Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang

Kepri

BKMT dan PKK Kota Tanjungpinang Siap Jadi Relawan Pengawas Pemilu 2019

badge-check


					Pihak Bawaslu Foto Bersama Jajaran PKK Dan Jajaran BKMT Perbesar

Pihak Bawaslu Foto Bersama Jajaran PKK Dan Jajaran BKMT

Pihak Bawaslu Foto Bersama Jajaran PKK Dan Jajaran BKMT

Tanjungpinang,Kepri.Info-Guna menyukseskan pemilu bersih, berintegritas dan bermartabat, Bawaslu Kota Tanjungpinang menggandeng Pemilih Perempuan dalam meningkatkan pengawasan, dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi BKMT dan PKK se-Kota Tanjungpinang, di hotel CK Tanjungpinang, Rabu (12/12).

Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pemilih perempuan memiliki peranan strategis dalam mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat. Apalagi jumlah pemilih perempuan di Tanjungpinang jauh lebih besar dengan 76.469 pemilih, dibandingkan pemilih laki-laki dengan 74.603 pemilih, dari total 151.072 DPTHP2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2).

“Peranan yang dapat dilakukan dengan menjadi pemilih cerdas, ikut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, serta turut mengawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, seperti money politik, kecurangan saat pemungutan suara”, tegas Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Zaini mengharapkan masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu Kota atau Panwaslu Kecamatan/Kelurahan jika terdapat dugaan pelanggaran. Jangan khawatir untuk melapor dan menyerahkan barang bukti dugaan money politik, karena yang dikenai sanksi pemberi, baik pelaksana, peserta atau tim kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 522 UU 7 Tahun 2017.

Hal senada disampaikan oleh Novira Damayanti Kordiv. SDM dalam acara sosialisasi tersebut, bahwa seluruh peserta diberikan wawasan untuk seputar aturan, tahapan, serta pelanggaran pemilu maupun kampanye. Agar masyarakat menjadi pemilih cerdas yang mengetahui aturan dan paham menentukan calon pilihannya. Bahkan pengurus BKMT dan PKK dapat menjadi Pengawas TPS.

Sementara Maryamah Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran menjelaskan kepada peserta terkait alur cara menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran, termasuk money politik. Bahwa laporan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Terkait acara sosialisasi tersebut, Ketua BKMT Kota Tanjungpinang dan jajarannya siap sinergi jadi relawan menyukseskan pemilu, turut mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

“Kami siap mengedukasi dan mengerahkan 10 ribu anggota BKMT menjadi Relawan Pengawasan Partisipatif untuk sukseskan pemilu, turut mengawasi, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran”, tegas Ketua BKMT tersebut.

(Red/BWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTQ XIX Tanjungpinang Timur 2025 Dibuka, Zulhidayat: Lebih dari Sekadar Lomba, Ini Syiar Islam

13 Februari 2025 - 17:37 WIB

Kejati Kepri Menerima Kunjungan Jamwas Kejagung RI dalam Rangka Inspeksi Pimpinan

13 Februari 2025 - 10:21 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

12 Februari 2025 - 19:35 WIB

Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran

12 Februari 2025 - 19:27 WIB

Trending di Kepri