Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Bongkar Taman di Depan Gerbang Teh Perendjak, Satpol PP dan Sekelompok Orang Nyaris Bentrok 

badge-check


					Aksi dorong-dorong antara pekerja yang disebut sebagai perwakilan pemilik lahan dengan petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang dan pihak Kepolisian, Kamis (05/03) pagi. F-KEPRI.INFO Perbesar

Aksi dorong-dorong antara pekerja yang disebut sebagai perwakilan pemilik lahan dengan petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang dan pihak Kepolisian, Kamis (05/03) pagi. F-KEPRI.INFO

KEPRI.INFO–Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Satua Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban terhadap taman yang dibangun pemilik lahan di Jalan D.I Panjaitan depan Teh Perendjak, Kamis (05/03) pagi.

Penertiban tersebut mendapat penolakan dari sekelompok orang yang disebut perwakilan pemilik lahan.

Aksi penertiban tersebut nyaris terjadi kericuhan. Berapa petugas mendapat penolakan dari perwakilan pemilik lahan.

Sesekali, petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang mengeluarkan kata-kata “jangan menghalangi petugas,”. Meski pendapatan penolakan, penertiban tetap dilaksanakan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang berlaku di Kota Tanjungpinang.

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan pemanfaatan jalan sekaligus memperindah estetika kota,” ujarnya.

Menurut Irwan Yacub, penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemasangan penghalang jalan tanpa izin dari pihak berwenang.

“Kami hanya menegakkan perda yang ada dan menyesuaikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang lain,” ucapannya.

Bagi masyarakat yang ini mendirikan bangunan, agar dapat mengajukan izin kepada pemerintah. Termasuk penggunaan pemanfaatan jalan itu sendiri.

“Silakan ajukan izin kepada Pemerintah. Jika mendirikan suatu bangunan, berati harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sepanjang itu ada, maka itu tidak masalah,”jelasnya.

Di satu sisi, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, mempertanyakan dasar pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut lantaran, jalan tersebut merupakan jalan Pemerintah Provinsi, yang kewenangannya merupakan kewenangan Provinsi.

“Makanya kami mempertanyakan kenapa yang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP Tanjungpinang, karena jalan ini milik provinsi.

“Kami sudah melaporkan ke Polda Kepri, karena bangunan ini berdiri di atas lahan milik Pak Jodi,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan 36 Paket Diduga Sabu dan Seorang Pria di Bintan Timur

27 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Satresnarkoba Polres Bintan Amankan 36 Paket Diduga Sabu dan Seorang Pria di Bintan Timur

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

20 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Polres Bintan Amankan 140 Liter BBM Diduga Ilegal di Sungai Enam, Pemilik Gudang Kabur

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

20 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gangguan Listrik, Empat Petugas PLN Batam dan Satu Kontraktor

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

18 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sisir Sejumlah Kafe di Bintan Timur, Polres Bintan Gelar Patroli Antinarkoba

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika

18 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Kepala BNNK Tanjungpinang Pimpin Operasi Sarang Narkoba, 17 Pengunjung Bintan Plaza Negatif Narkotika
Trending di Hukrim