Natuna (Kepri.Info) – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilukada serentak tahun 2020 yang berlangsung diruang paripurna, Selasa (02/02/2021) pagi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar SE MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna lainnya.
Ketua DPRD Daeng Amhar dalam sambutanya menyampaikan bahwa pada hari ini DPRD Natuna menggelar paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan KPU dan berdasarkan perintah undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan juga edaran Menteri Dalam Negeri, penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.
Selanjutnya sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme yang telah ditetapkan rapat paripurna DPRD pada hari ini dapat dilanjutkan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD kabupaten Natuna dengan agenda penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum serta anggota DPRD yang hadir,”ungkap Amhar.
Berikut isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna nomor 03/PL 027-KPT /2103/KPU-KAB/1/2021 tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Natuna tahun 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 dan ayat 5 peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2002.
Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan dan seterusnya.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna nomor 3 4 2/AKA 0 3 1-KPT/2103/ke-12 tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020 dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2021 menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020 nomor urut 2 atas nama saudara Wan siswandi dan saudara Rudial Huda dengan perolehan suara sebanyak 23.727. atau 52, 75% dari total suara sah.
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sebagai bupati dan wakil wakil bupati terpilih hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Ranai pada tanggal 21 Januari 2021, dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah.