Menu

Mode Gelap
MTQ XIX Tanjungpinang Timur 2025 Dibuka, Zulhidayat: Lebih dari Sekadar Lomba, Ini Syiar Islam Kejati Kepri Menerima Kunjungan Jamwas Kejagung RI dalam Rangka Inspeksi Pimpinan Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran Kapolda Kepri Perkuat Sinergi Keamanan di Tanjungpinang

Kepri

DPRD Kepri Gelar PAW Tiga Anggota Masa Bakti 2014-2019

badge-check


					DPRD Kepri Gelar PAW Tiga Anggota Masa Bakti 2014-2019 Perbesar

Tanjungpinang, Kepri.Info-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, resmi melantik tiga anggota DPRD, Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2014-2019. Pelantikan ditetapkan melalui Rapat Paripurna Istimewa di Balairung Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (28/1/2019).

Adapun ketiga anggota DPRD Kepri PAW yang dilantik, yaitu, Burhanudin Nur, menggantikan Afrizal dan Darmin menggantikan Syarifah Elvyzana, dari Partai Demokrat, selanjutnya, Saptono Mustaqim mengantikan Susilawati sari, dari Partai Nasdem.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, rapat paripurna PAW terhadap Syarifah, Susi dan Afrizal dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Syarifah dari Partai Demokrat pindah ke Partai Nasdem, Susilawati dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat, dan Afrizal dari Partai Demokrat ke Partai Nasdem”. Jelas Nadeak.

Berdasarkan rekomendasi KPU Kepri, Syarifah digantikan Darmin, mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Afrizal digantikan Burhanudin Nur dan Susilawati digantikan mantan Wakil Bupati Lingga, Saptono.

“Kami berharap seluruh anggota DPRD Kepri yang baru dapat menyesuaikan diri, dan bekerja maksimal memperkuat fungsi legislatif,” kata Nadeak.

Sementara terkait gaji tiga anggota DPRD Kepri yang di-PAW, Sekretaris DPRD Kepri Hamidi mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemendagri.

“Kami tidak memiliki landasan hukum dalam menyalurkan gaji maupun hak-hak lainnya yang biasa diterima mereka. Karena itu kami harus konsultasikan kepada Kemendagri,” katanya.

Hak dan kewajiban anggota DPRD Kepri yang di-PAW beralih kepada Saptono, Burhanudin dan Darmin setelah mereka dilantik. Dan untuk gaji, kemungkinan diberikan pada Februari 2019, karena pelantikan dilakukan mendekati akhir Januari 2019.

“Saat ini kami masih mempersiapkan rapat paripurna pelantikan anggota DPRD Kepri yang baru,” katanya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, setelah pelantikan ini artinya kuorum DPRD Kepri lengkap 45 anggota. “Artinya tugas dan fungsi DPRD bisa berjalan lebih baik.”

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kepri, berharap, anggota yang dilantik maupun seluruh pejabat DPRD bekerja keras selama masa bhakti tersebut.

“Mari kita bersama sama menyingsingkan lengan baju, bekerja lebih keras, kompak dan lainnya, sehingga terlihat perubahan yang signifikan,” pesan Nadeak.

Lebih lanjut, Jumaga Nadeak mengingatkan, agar Anggota DPRD Kepri harus bersikap adil, terbuka, dan proporsional. Usai pelantikan, dilanjutkan memberikan ucapan selamat kepada anggota yang dilantik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTQ XIX Tanjungpinang Timur 2025 Dibuka, Zulhidayat: Lebih dari Sekadar Lomba, Ini Syiar Islam

13 Februari 2025 - 17:37 WIB

Kejati Kepri Menerima Kunjungan Jamwas Kejagung RI dalam Rangka Inspeksi Pimpinan

13 Februari 2025 - 10:21 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Ansar Tanam Perdana Padi di Natuna

12 Februari 2025 - 19:41 WIB

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker untuk Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

12 Februari 2025 - 19:35 WIB

Rutan Tanjungpinang Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Anggaran

12 Februari 2025 - 19:27 WIB

Trending di Kepri