TANJUNGPINANG, Kepri.info – Terkait Isu penjualan pulau di Kabupaten Anambas di situs online, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan pulau tersebut tidak bisa dijual dan dimiliki dan akan mendalami kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Gubernur Kepri,Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media, Senin (23/6/2025).
“Nanti kita cek secara mendalam mengenai isu penjualan pulau di kabupaten Anambas,”ujarnya.
Ia mengatakan bahwa setiap kegiatan investasi yang dilakukan di Indonesia termasuk di pulau-pulau harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku mengenai penanaman modal.
“Biasanya orang yang berinvestasi untuk pulau itu tidak bisa diberikan 100 persen,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hanya 70 persen dan 30 persen yang bisa digunakan untuk akses pemerintah dan masyarakat untuk mengelola pulau tersebut.
“Maka kita nanti akan cek betul-betul itu. Agar isu dan bahasa bila barang kali ada kekeliruan agar nanti bisa kita luruskan,” ungkapnya. (Nzl)