oleh

Gubernur Lantik LKKS Kepri Periode  2021-2024

 

*Harus Bersatu Tangani Masalah Kesejahteraan Sosial

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad melantik pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS)  Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2021-2024 secara virtual di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (1/12). Dengan dilantiknya pengurus LKKS Provinsi Kepri, Gubernur menginginkan koordinasi kebijakan dan penanganan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terus ditingkatkan.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kepri, dibutuhkan berbagai usaha yang terencana dan melembaga yang meliputi berbagai bentuk intervensi dalam pelayanan sosial, termasuk salah satunya adalah pembentukan lembaga koordinator seperti LKKS,” ujar Gubernur.

Bagi Gubernur peran masyarakat juga sangat penting dalam keberhasilan penanganan masalah sosial. Sebab paradigma pembangunan yang dikembangkan di Kepri saat ini adalah paradigma pemberdayaan yang berpusat pada partisipasi masyarakat, perorangan, kelompoknya, organisasi, dan lembaga.

“Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial bahwa peran serta lembaga dan perseorangan sebagai potensial dan sumber daya dalam peningkatan kesejahteraan sosial,” lanjut Gubernur.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama masa pandemi Covid-19 telah mengeluarkan berbagai program dalam usaha penyediaan jaring pengaman sosial. Diantaranya adalah memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19, dan juga bantuan uang tunai bagi pasien positif Covid-19 untuk membantu meringankan beban masyarakat.

“Semoga kepengurusannya LKKS yang baru dilantik dapat melahirkan gagasan-gagasan baru dalam pendekatan dan penanganan masalah sosial,” harap Gubernur.

Adapun sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1361 tahun 2021, kepengurusan LKKS Provinsi Kepri dipimpin oleh Hj. Dewi Kumalasari sebagai ketua, Ria Rizky Faisal sebagai wakil ketua I, dan Benny Kusmajadi sebagai wakil ketua II.

LKKS merupakan lembaga koordinasi antar lembaga/organisasi sosial sebagai representasi  peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Wujud peran LKKS yaitu membantu pemerintah sebagai lembaga nonpemerintah, bersifat terbuka, independen, dan mandiri.

Tugas LKKS adalah mengkoordinasikan organisasi sosial/lembaga sosial, membina organisasi sosial/lembaga sosial, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan  sosial, menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Bidang Pemberdayaan Sosial Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial, Achmad Suhawi, Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eko Sumbaryadi, Kepala Dinas Sosial Kepri, Doli Boniara, Ketua TP-PKK Tanjungpinang, M. Agung Wira Darma, dan Ketua TP-PKK Kabupaten Natuna, Septy Dwiani Wan Siswandi.

Komentar