oleh

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Jelaskan Laporan Wulan Andarini

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang, kepri.info – Wulan Andarini (28) melaporkan akun
Mia Hanafi dan Mimi Mario penyebar fitnah dirinya di media sosial Facebook ke Satreskrim Polres Tanjungpinang Rabu (6/2) kemarin.

Atas laporan itu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengataka, pihaknya akan segara melakukan lidik mengenai laporan tersebut.

“Kita segera lakukan lidik untuk mengetahui apakah terpenuhi unsur pidananya dalam kasus ini,” ucapnya, Sabtu (9/3).

Efendri menjelaskan, dalam proses kasus ini, pihaknnya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, dan jika unsurnya terpenuhi pihaknya akan segera meningkatkan status penyidikan.

“Terpenuhi unsur pidananya kita tingkatkan kasus ini ke sidik,” terangnya.

Untuk selanjutnya, Efendri mengatakan pihaknya akan segera memberikan hasil penyelidikan awal terkait kasus tersebut.

“Kita akan informasikan perkembangan kasus ini nanti, dan saat ini masih tahap penyidikan,” katanya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Komentar