Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Jelaskan Laporan Wulan Andarini

badge-check


					Isi postingan yang dipolisikan Wulan. Perbesar

Isi postingan yang dipolisikan Wulan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang, kepri.info – Wulan Andarini (28) melaporkan akun
Mia Hanafi dan Mimi Mario penyebar fitnah dirinya di media sosial Facebook ke Satreskrim Polres Tanjungpinang Rabu (6/2) kemarin.

Atas laporan itu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengataka, pihaknya akan segara melakukan lidik mengenai laporan tersebut.

“Kita segera lakukan lidik untuk mengetahui apakah terpenuhi unsur pidananya dalam kasus ini,” ucapnya, Sabtu (9/3).

Efendri menjelaskan, dalam proses kasus ini, pihaknnya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, dan jika unsurnya terpenuhi pihaknya akan segera meningkatkan status penyidikan.

“Terpenuhi unsur pidananya kita tingkatkan kasus ini ke sidik,” terangnya.

Untuk selanjutnya, Efendri mengatakan pihaknya akan segera memberikan hasil penyelidikan awal terkait kasus tersebut.

“Kita akan informasikan perkembangan kasus ini nanti, dan saat ini masih tahap penyidikan,” katanya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara
Trending di Hukrim