Menu

Mode Gelap
Wagub Kepri Libatkan Veteran Dalam Program KEMAS, Tanamankan Nilai Nasional Sejak Dini Wagub Nyanyang Sambut Kepulangan Kafilah Kepri Berprestasi STQH di Batam D’Sayur Resmi Buka Cabang Ketiga di Jalan Pemuda, Ada Promo Setahun Belanja Gratis Gubernur Ansar Sebut Program MBG Capai 56 Persen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Kepri Hibahkan Ambulance dari Aspirasi DPRD Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Jelaskan Laporan Wulan Andarini

badge-check


					Isi postingan yang dipolisikan Wulan. Perbesar

Isi postingan yang dipolisikan Wulan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang, kepri.info – Wulan Andarini (28) melaporkan akun
Mia Hanafi dan Mimi Mario penyebar fitnah dirinya di media sosial Facebook ke Satreskrim Polres Tanjungpinang Rabu (6/2) kemarin.

Atas laporan itu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengataka, pihaknya akan segara melakukan lidik mengenai laporan tersebut.

“Kita segera lakukan lidik untuk mengetahui apakah terpenuhi unsur pidananya dalam kasus ini,” ucapnya, Sabtu (9/3).

Efendri menjelaskan, dalam proses kasus ini, pihaknnya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, dan jika unsurnya terpenuhi pihaknya akan segera meningkatkan status penyidikan.

“Terpenuhi unsur pidananya kita tingkatkan kasus ini ke sidik,” terangnya.

Untuk selanjutnya, Efendri mengatakan pihaknya akan segera memberikan hasil penyelidikan awal terkait kasus tersebut.

“Kita akan informasikan perkembangan kasus ini nanti, dan saat ini masih tahap penyidikan,” katanya.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Kepri Tinjau Tempat Kebakaran Kapal Federal II di Batam dan Jenguk Para Korban

16 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Kapal MT Federal II Meledak di Batam, 10 Orang Tewas 21 Luka-Luka

16 Oktober 2025 - 07:51 WIB

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Narkoba Jaringan Internasional

15 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Kejati Kepri Terima Kembalian Uang Negara Rp4,5 Miliar Kasus Korupsi PNBP

15 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Kajati Kepri Kunker dan Supervisi ke Kejari Tanjungpinang

14 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Trending di Hukrim