Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Secara Damai, Polsek Siantan Kedepankan Restorative Justice

badge-check


					Personil Polsek Siantan bersama pelapor dan terlapor kasus Penganiayaan usai membuat surat perdamaian, Kamis (22/01) F-Kepri.info Perbesar

Personil Polsek Siantan bersama pelapor dan terlapor kasus Penganiayaan usai membuat surat perdamaian, Kamis (22/01) F-Kepri.info

Kepri.info,Kepulauan Anambas – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Polres Kepulauan Anambas, berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui pendekatan restorative justice dan mediasi kekeluargaan, Kamis (22/01)

Penyelesaian perkara tersebut berlangsung pada sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan.

Mediasi mempertemukan korban berinisial D (52), warga Desa Tarempa Barat, dengan pelaku yang diduga berinisial N.A (46), juga warga desa setempat.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kesepakatan perdamaian itu turut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Ps. Kanit Intel Polsek Siantan, PS. Kanit Unit Reskrim, Polsek Siantan, IPDA Vicky Satria Irawan S.H., M.H, Bripka Abdul Basyir, S.H., Banit Reskrim Polsek Siantan Brigpol Angga Hardimen, Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Jefferson Sitinjak, S.H., serta personel Polsek Siantan lainnya.

Dalam poin kesepakatan, pelaku yang diduga N.A menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Tarempa. Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, korban D menyatakan tidak akan menyimpan dendam dan sepakat tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut di masa mendatang. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siantan IPTU Dodi Setiawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan sepanjang kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek Siantan.

Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan ditutup sekitar pukul 16.30 WIB

Tercapainya kesepakatan ini diharapkan mampu mempererat kembali hubungan sosial di tengah masyarakat Desa Tarempa Barat, sekaligus menjadi teladan bahwa penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pendekatan humanis dapat menghadirkan keadilan yang menyejukkan serta menjaga keharmonisan di lingkungan sekitar.(Rls)

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PMII Desak Polda Kepri dan Ombudsman Usut Dugaan Penimbunan Minyakita di Bintan

14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara
Trending di Hukrim