Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kasus Penganiayaan di Tarempa Barat Diselesaikan Secara Damai, Polsek Siantan Kedepankan Restorative Justice

badge-check


					Personil Polsek Siantan bersama pelapor dan terlapor kasus Penganiayaan usai membuat surat perdamaian, Kamis (22/01) F-Kepri.info Perbesar

Personil Polsek Siantan bersama pelapor dan terlapor kasus Penganiayaan usai membuat surat perdamaian, Kamis (22/01) F-Kepri.info

Kepri.info,Kepulauan Anambas – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Polres Kepulauan Anambas, berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui pendekatan restorative justice dan mediasi kekeluargaan, Kamis (22/01)

Penyelesaian perkara tersebut berlangsung pada sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan.

Mediasi mempertemukan korban berinisial D (52), warga Desa Tarempa Barat, dengan pelaku yang diduga berinisial N.A (46), juga warga desa setempat.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kesepakatan perdamaian itu turut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Ps. Kanit Intel Polsek Siantan, PS. Kanit Unit Reskrim, Polsek Siantan, IPDA Vicky Satria Irawan S.H., M.H, Bripka Abdul Basyir, S.H., Banit Reskrim Polsek Siantan Brigpol Angga Hardimen, Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Jefferson Sitinjak, S.H., serta personel Polsek Siantan lainnya.

Dalam poin kesepakatan, pelaku yang diduga N.A menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Tarempa. Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, korban D menyatakan tidak akan menyimpan dendam dan sepakat tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut di masa mendatang. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siantan IPTU Dodi Setiawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan sepanjang kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek Siantan.

Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan ditutup sekitar pukul 16.30 WIB

Tercapainya kesepakatan ini diharapkan mampu mempererat kembali hubungan sosial di tengah masyarakat Desa Tarempa Barat, sekaligus menjadi teladan bahwa penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pendekatan humanis dapat menghadirkan keadilan yang menyejukkan serta menjaga keharmonisan di lingkungan sekitar.(Rls)

Penulis: Eb

Redaktur: An

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Trending di Hukrim