Kepri.info – Pjs. Gubernur Kepri H. Bahtiar Baharudin menegaskan sebagai Pejabat Politik sementara di Kepulauan Riau dirinya sangat berkepentingan memastikan regulasi negara untuk melanjutkan Pilkada tanpa ada toleransi sedikitpun terhadap kerumunan masa dan segala bentuk-bentuk kegiatan Pilkada yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
“Penegasan Pak Mendagri dalam rapat kemarin, kita teman-teman penyelenggara Pemilu dan Pilkada yakni KPU dan Bawaslu jangan hanya mencari kelonggaran tapi melakukan penindakan,” ujar Bahtiar saat membuka Rapat Koordianasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (6/10).
Menurut Dirjen Polpum Kemendagri ini, dulu para paslon bisa dengan bebas mengumpulkan orang-orang di tempat terbuka atau dimana pun untuk menyampaikan aspirasinya, namun sekarang tim sukses paslon yang mendatangi dan yang berkeliling.
“Ini adalah kontradiktif sebenarnya, tapi kali ini pemilihan Kepala Daerah kita design sedemikian rupa. Yang kontradiktif itu kita hentikan lewat regulasi yang keluarnya PKPU 13 tahun 2020. Yang kita jaga Pilkadanya luber, jurdil, tertib, lancar, sukses seperti sebelumnya dan terhindar dari wabah Covid-19,” ungkap Bahtiar.
Lanjutnya, evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di wilayah Kepulauan Riau terus dikoordinasikan sehingga ini menjadi positif dan segala bentuk kerumunan masa tidak ada toleransi dalam Pilkada 2020, yang ada hanya ada pertemuan terbatas dalam jumlah tertentu.
“Ini sejarah pertama kali di dunia, tidak ada KPU, Bawaslu dan Pemerintahan yang punya pengalaman pernah melaksanakan Pesta Demokrasi ditengah Pandemi. Jadi belum ada referensi atau pengelola Pemilu dan Pilkada di masa pandemi ini,” tambah Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menyebutkan berdasar undang-undang konstitusi, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri, Nasional dan tetap. Dan Pemerintah, TNI-Polri, Kejaksaan dan unsur unsur lain tentu mendukung hal tersebut.
“Jadi, tidak boleh ada yang sok paten. Karena tidak ada diantara kita yang pengalaman, maka jangan dianggap hal biasa dan ini memang luar biasa,” terangnya.
Bahtiar juga menjelaskan tesisnya mengatakan Covid-19 itu salah satu sumber penularannya adalah kerumunan. Maka kebijakannya adalah dilarang berkerumun, sebaliknya pemilih Pilkada yang baik itu partisifasi masyarakatnya banyak.
“Artinya lembaga KPU dan Bawaslu tetap kita hormati. Dan kita sepakat bahwa pilkada kali ini memang berbeda dengan pada tahun 2015, 2017 dan 2018 ini kawan-kawan sudah pengalaman tentang itu,” terangnya.
Terakhir, Bahtiar berharap Bawaslu jangan hanya mencatat, tapi melakukan penindakan dan koordinasi dengan penindakan. Disitulah pentingnya penegakan hukum tersebut. Begitu ada kejadian kerumunan langsung berkoordinasi segera dengan penegakan hukum untuk diambil tindakan seperti Satpol PP, Kepolisian maupun TNI.
“Memang kita tahu ada keterbatasan teman-teman Bawaslu untuk melakukan itu karena tidak ada kaki dan tangan sebagai kekuatan. Tapi kita ini Pilkada bukan hanya mengontrol tapi mengurusi semuanya, diseluruh aktifitas Pilkada baik di dalam kantor-kantor penyelenggara Pemilu maupun terhadap desk masyarakat yang diurus,” tutupnya.