Menu

Mode Gelap
Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025 Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pinang

Penginapan dan THM Dihimbau Tidak Adakan Perayaan Hari Valentine

badge-check


					Foto Ilustrasi.
Sumber: Istimewa. Perbesar

Foto Ilustrasi. Sumber: Istimewa.

Foto Ilustrasi.
Sumber: Istimewa.

Tanjungpinang, kepri.info – Penginapan Hotel dan Wisma dan Tempat Hiburan Malam (THM), dihimbau tidak melaksanakan atau mengadakan perayaan hari valentine 14 Februari 2019.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang nomor 304/37/6.2.03/2019 tentang himbauan kepada seluruh pemilik penginapan dan THM untuk tidak melakukan kegiatan perayaan hari valentine.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Efendi menjelaskan, bahwa surat yang diterbitkan itu sifatnya himbauan dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Surat yang kita edarkan itu sifatnya himbauan dari Wali Kota Tanjungpinang,” ucapnya, Rabu (13/2).

Ia mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan isi surat himbauan tersebut pada malam tanggal 14 Februari nanti.

“Tugas kita melakukan pengawasan serta memastikan tidak adanya perayaan hari Valentine disetiap tempat yang telah diberikan surat edaran,”ungkapnya.

Saat ditanyai sanksi apa yang akan di berikan kepada penginapan dan THM yang melaksanakan perayaannya hari valentine, Efendi berkata pihaknya tidak menerapkan sanksi apabila ditemukan tempat-tempat yang telah diberikan surat edaran tersebut tidak diindahkan.

“Bila ditemukan, tidak ada sanksi tegas yang kita berikan,” katanya.

Adapun bunyi surat edaran tersebut yakni:
Pertama, Kota Tanjungpinang merupakan Bumi Segantang Lada yang berbudaya Melayu, sehingga sangat tidak cocok untuk melaksanakan perayaan Valentine’s Day yang diadopsi dari budaya luar (barat).

Kedua, diharapkan kepada pemilik hotel, wisma, penginapan dan THM, untuk dapat bekerjasama dalam mentaati imbauan/instruksi Walikota Tanjungpinang agar tidak melaksanakan perayaan Valentine’s Day ditempat usaha yang dimaksud.

Ketiga, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan melakukan pengawasan ke hotel, wisma, penginapan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Kota Tanjungpinang pada malam Valentine’s Day tersebut.

Keempat, sekiranya didapati tempat usaha mengadakan perayaan Valentine’s Day, maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri