Menu

Mode Gelap

Head Line

Penginapan dan THM Dihimbau Tidak Adakan Perayaan Hari Valentine

badge-check


					Foto Ilustrasi.
Sumber: Istimewa. Perbesar

Foto Ilustrasi. Sumber: Istimewa.

Penginapan dan THM Dihimbau Tidak Adakan Perayaan Hari Valentine

Foto Ilustrasi.
Sumber: Istimewa.

Tanjungpinang, kepri.info – Penginapan Hotel dan Wisma dan Tempat Hiburan Malam (THM), dihimbau tidak melaksanakan atau mengadakan perayaan hari valentine 14 Februari 2019.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang nomor 304/37/6.2.03/2019 tentang himbauan kepada seluruh pemilik penginapan dan THM untuk tidak melakukan kegiatan perayaan hari valentine.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Efendi menjelaskan, bahwa surat yang diterbitkan itu sifatnya himbauan dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Surat yang kita edarkan itu sifatnya himbauan dari Wali Kota Tanjungpinang,” ucapnya, Rabu (13/2).

Ia mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan isi surat himbauan tersebut pada malam tanggal 14 Februari nanti.

“Tugas kita melakukan pengawasan serta memastikan tidak adanya perayaan hari Valentine disetiap tempat yang telah diberikan surat edaran,”ungkapnya.

Saat ditanyai sanksi apa yang akan di berikan kepada penginapan dan THM yang melaksanakan perayaannya hari valentine, Efendi berkata pihaknya tidak menerapkan sanksi apabila ditemukan tempat-tempat yang telah diberikan surat edaran tersebut tidak diindahkan.

“Bila ditemukan, tidak ada sanksi tegas yang kita berikan,” katanya.

Adapun bunyi surat edaran tersebut yakni:
Pertama, Kota Tanjungpinang merupakan Bumi Segantang Lada yang berbudaya Melayu, sehingga sangat tidak cocok untuk melaksanakan perayaan Valentine’s Day yang diadopsi dari budaya luar (barat).

Kedua, diharapkan kepada pemilik hotel, wisma, penginapan dan THM, untuk dapat bekerjasama dalam mentaati imbauan/instruksi Walikota Tanjungpinang agar tidak melaksanakan perayaan Valentine’s Day ditempat usaha yang dimaksud.

Ketiga, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan melakukan pengawasan ke hotel, wisma, penginapan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Kota Tanjungpinang pada malam Valentine’s Day tersebut.

Keempat, sekiranya didapati tempat usaha mengadakan perayaan Valentine’s Day, maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Penulis: Jho
Editor: Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pengumuman Kehilangan SKGR

31 Juli 2026 - 15:17 WIB

Pengumuman Kehilangan SKGR

Tercatat di LPSE, Dua Peserta Beberkan Pemenang Tender Jalan Sagulung Punya SKP Minus

28 Juli 2026 - 13:12 WIB

(Ilustrasi) Ilustrasi proses evaluasi tender pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan terkait dugaan penyedia ber-SKP minus tetap ditetapkan sebagai pemenang.

SKP Minus Terungkap di Masa Sanggah, Pokja 068 Didesak Coret Pemenang Tender Rp2,8 Miliar

27 Juli 2026 - 10:04 WIB

Ilustrasi dugaan pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam tender proyek jalan

Desakan Evaluasi Ulang Pemenang Tender Rp2,8 Miliar dengan Status SKP Minus

26 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ilustrasi proyek peningkatan jalan dan dokumen tender.

Aksi Ugal-Ugalan Pokja 068? Penyedia Ber-SKP Minus Lolos, Peserta Lain Berguguran

25 Juli 2026 - 16:09 WIB

(Ilustrasi) Ilustrasi proses evaluasi tender pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan terkait dugaan penyedia ber-SKP minus tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Trending di Head Line