KEPRI.INFO–Penyusutan barang bukti enam tersangka mafia lahan yang di ekspos Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, Sabtu (21/02)
Barang bukti uang yang disita dari tersangka ES, semula Rp. 900 juta. Namun, setelah dilimpahkan hingga telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu berubah menjadi Rp689 juta.
Penyusutan barang bukti uang tunai tersebut menjadi tanda tanya, sebab berdasarkan siaran pers resmi Polresta Tanjungpinang pada Juli 2025 lalu, uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp. 900 juta rupiah.
Lantas kenapa pada saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, barang bukti tersebut menjadi Rp. 689 juta ?
Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, Polresta Tanjungpinang merilis pengungkapan kasus tersebut. Bahkan, pada 21 februari 2026, rilis tersebut masih terlihat
Rilis yang diunggah pada 4 Juli 2025 lalu melalui akun resmi tiktok humaspolresta.tpi menyebutkan jika uang tunai disita dalam kasus tersebut sebesar Rp. 900 juta.
Sementara, pada saat pelimpahan ke Kejaksaan, Pihak Kejaksaan Negeri Tanjupinang hanya menerima Rp. 689 juta.
Terkait penyusutan barang bukti uang tersebut, awak media ini masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi pihak Polresta Tanjungpinang.
Redaktur: Eb








