Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polres Bintan Sikat Dua Pelaku Percobaan Pencurian Kabel di PT. BAI

badge-check


					Dua tersangka pencurian tembaga di PT. BAI berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Gunung Kijang, F- Humas Polres Bintan Perbesar

Dua tersangka pencurian tembaga di PT. BAI berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Gunung Kijang, F- Humas Polres Bintan

KEPRI.INFO,BINTAN – Komitmen Polres Bintan dalam menjaga situasi kondusif dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali membuahkan hasil. Melalui jajaran Polsek Gunung Kijang, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang nekat melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Minggu (22/02)

Penangkapan kedua pelaku, yang diketahui berinisial S (42) dan AM (21), merupakan bagian dari rangkaian intensif Operasi Liong Seligi 2026. Operasi ini memang difokuskan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat yang meresahkan serta merugikan pelaku usaha maupun warga di wilayah hukum Polres Bintan.

Kasihumas Polres Bintan AKP Bako menyampaikan Kejadian bermula saat kedua pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu dini hari (21/02) sekira pukul 01.00 WIB. Mereka mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT. BAI. Namun, niat jahat tersebut berakhir “setruman” bagi rencana mereka sendiri.

Saat mencoba memotong kabel tegangan tinggi, terjadi hubungan arus pendek (korsleting) yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi. Panik melihat api, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan peralatan “tempur” mereka di TKP, termasuk sebuah handphone merk OPPO milik salah satu pelaku.

Berkat koordinasi sigap antara tim pengamanan internal (Security) PT. BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, jejak pelaku berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, kedua pria tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi.

“Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya telah mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang sedianya digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” ujar AKP Bako.

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan di Bintan. Polres Bintan menekankan bahwa Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan hadir untuk memastikan objek vital nasional seperti PT. BAI dan lainnya serta lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi-aksi premanisme maupun pencurian yang merugikan,

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tetap tegas guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan.” Tutupnya.

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Trending di Hukrim