Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polres Bintan Sikat Jaringan Pengedar Narkotika, 2 Kilogram Sabu Berhasil di Amankan.

badge-check


					Tengah, Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K. dan dihadiri unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba, Kasihumas, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang saat menggelar jumpa Pers, Kamis (26/06) F-, Humas Polres Bintan Perbesar

Tengah, Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K. dan dihadiri unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba, Kasihumas, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang saat menggelar jumpa Pers, Kamis (26/06) F-, Humas Polres Bintan

KEPRI.INFO–Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Bintan, Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka, yang mana pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Bintan pada Kamis (26/02/2026).

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K. dan dihadiri unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba, Kasihumas, perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata instruksi pimpinan Polri untuk membersihkan wilayah dari jeratan narkoba yang merusak generasi bangsa.

Bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan, kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Tanjungpinang.
Hasilnya, petugas menggerebek Kamar 305 Hotel Bona Ventura. Di sana, tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36) tak berkutik saat diamankan. Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan hingga ke rumah tersangka NF.

“Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah koper besar warna hitam. Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” ujar AKBP Argya dalam Konferensi Pers di Mapolres Bintan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjemput barang haram tersebut di pesisir Pantai Sakera Bintan, Mereka dikendalikan oleh seorang operator berinisial FS (DPO) dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

Ironisnya, alasan klasik seperti kesulitan ekonomi dan terlilit hutang menjadi dalih para tersangka nekat masuk ke dalam lingkaran hitam ini, yang mana MH berperan sebagai penyokong dana dan pengatur penyimpanan NF dan DL bertugas sebagai kurir lapangan yang mengambil barang di pinggir pantai.

Kapolres Bintan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika, pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat. Jangan takut untuk melapor, karena satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas AKBP Argya.

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim