TANJUNGPINANG, Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak usaha milik masyarakat di kawasan pertokoan Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9, Kamis (20/11/2025).
Penertiban difokuskan pada gerobak-gerobak pedagang yang berada di area umum.
Kepala Bidang (Kabid ) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan pemanfaatan ruang publik agar tetap bersih dan tertib.
“Kita bersama anggota yang lainnya melakukan kegiatan penataan pemanfaatan ruang publik guna mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas, namun diwajibkan merapikan kembali gerobak serta sarana dagang setelah selesai berjualan.
“Setelah kegiatan usaha selesai, barang-barang itu dirapikan kembali. Pagi sampai sore kondisi harus bersih dan tertib,” tegasnya.
Terkait jumlah gerobak yang ditertibkan, Irwan menyebut prosesnya masih berjalan.
“Wilayah penataan kita meliputi Tanjungpinang Timur, termasuk Kelurahan Air Raja dan Batu Sembilan,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian pedagang bersikap kooperatif, namun ada juga yang terkendala sarana prasarana.
Dirinya menyebut gerobak yang tidak bisa digeser karena bannya rusak.
“Kita tetap komit pada penegakan aturan, tapi berharap pedagang kooperatif. Kita beri waktu sampai besok agar mereka menertibkan sendiri,” ucapnya.
Sejumlah gerobak yang ditinggalkan pemiliknya tanpa aktivitas turut diamankan.
Lebih lanjut ia menyebut apabila pemilik masih membutuhkan, silakan ambil ke kantor Satpol PP.
“Kalau kota bersih, tertib, indah, wisatawan juga lebih nyaman datang ke Tanjungpinang,” tutupnya. (Nzl)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan







