Kepri.info.Tanjungpinang–Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang menunjukkan respons cepat dalam menangani dua peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Senggarang dan Dompak, Selasa (13/01).
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Daeng Marewa, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Laporan kebakaran diterima petugas DPKP pada Senin 12 Januari, pukul 16.15 WIB. Hanya berselang tiga menit, regu pemadam dari Pos Senggarang langsung tiba di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Kepala Seksi Kebakaran DPKP Kota Tanjungpinang, Derry Ambary, menjelaskan bahwa api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 17.42 WIB.
“Kebakaran lahan di Senggarang dapat ditangani dengan cepat tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi,” jelasnya.
Tak lama berselang, kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan Jalan Sei Ungar Dompak–Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Laporan kejadian diterima pada pukul 16.30 WIB, dan regu pemadam dari Pos Dompak tiba di lokasi pada pukul 16.41 WIB.
Menurut Derry, kebakaran di Dompak menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare. Kondisi tersebut sempat berdampak pada kenyamanan warga serta pengguna jalan di sekitar lokasi akibat asap tebal.
“Proses pemadaman berlangsung hingga malam hari dengan melibatkan armada pemadam kebakaran, unsur BPBD Kota dan Provinsi, serta dukungan personel tambahan dari Mako Suka Berenang,” ungkapnya.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 21.49 WIB dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Derry menegaskan, seluruh personel DPKP bergerak cepat begitu laporan diterima. “Saat ini kondisi di kedua lokasi sudah aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tanda-tanda kebakaran,” ujarnya.
DPKP Kota Tanjungpinang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran, khususnya kebakaran lahan yang berpotensi meluas. Untuk layanan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center DPKP Kota Tanjungpinang di nomor (0771) 24949.
Penulis:Adi
Redaktur: Eb








