Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang Berikan Himbauan Perpisahan Sekolah

badge-check


					Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat memberikan imbauan mengenai pencegahan terhadap potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah. Perbesar

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat memberikan imbauan mengenai pencegahan terhadap potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah.

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang mengimbau satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri serta swasta se-Kota Tanjungpinang untuk tidak melaksanakan wisuda dan perpisahan atau sejenisnya pada saat kelulusan.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran resmi Dinas Pendidikan, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, dengan nomor B/15/III/2025/UPP. Surat tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan kelulusan di sekolah.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa esensi dari imbauan ini sejalan dengan instruksi pemerintah agar pelaksanaan perpisahan sekolah tidak menjadi beban tambahan secara finansial bagi orang tua.

“Perpisahan itu umumnya cukup memberatkan orang tua. Kita berharap, di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha bangkit ini, tidak ada beban tambahan yang harus mereka tanggung,” ujar Zulhidayat, Jumat (09/05/2025).

Terlebih lagi, kata dia, setelah kelulusan para siswa akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yang tentunya juga memerlukan dukungan biaya yang tidak sedikit.

“Kunci dari surat edaran ini adalah agar kegiatan kelulusan tidak memberatkan orang tua. Kita ingin benar-benar menghindari adanya beban tambahan itu,” tegas Zulhidayat.

Ia menambahkan, surat edaran ini bersifat imbauan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika siswa ingin mengadakan perpisahan bersama teman-teman sekelas setelah kelulusan, asalkan kegiatan tersebut tetap positif dan tidak membebani orang tua secara ekonomi. (Redaksi/rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

16 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

Bea Cukai dan PWI Tanjungpinang Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Publik yang Akurat dan Berimbang

14 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Kepala BC Tanjungpinang bersama Pengurus PWI Pokja Kota Tanjungpinang usai menggelar audiensi dan Silaturahmi, Kamis (13/08)

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 40 Paspor, Perkuat Pencegahan TPPO

13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 40 Paspor, Perkuat Pencegahan TPPO

Wagub Nyanyang Kukuhkan Pengurus Marga Yap Batam 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan

12 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Wagub Nyanyang Kukuhkan Pengurus Marga Yap Batam 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan
Trending di Kepri