Menu

Mode Gelap
Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam Tiga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk, Satu Dilumpuhkan Timah Panas Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 November 2025 Ranperda APBD 2026, Bupati Bintan dan DPRD Bintan Lakukan Kesepakatan

Kepri

Wagub Marlin: Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas PPNS

badge-check


					Wagub Marlin: Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas PPNS Perbesar

ADVETORIAL


KEPRI.INFO, BATAM –
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kepri harus terus meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya. Pahami tugas dan fungsi tempat para PPNS ditugaskan, sehingga tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan.

“Fokus dan titik beratnya adalah bagaimana meningkatkan kinerja melalui pembinaan yang efektif. Yang berarti menguasai ilmu hukumnya baik itu materi formil, integritas yang tinggi, berani, tidak ragu ragu, percaya diri, penuh motivasi. Karena PPNS mempunyai tugas dalam menjaga pembangunan hukum di Provinsi Kepri ini,” kata Wagub Marlin di Hotel Travelodge, Batam, Selasa (8/6).

Wagub Marlin hadir untuk membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan Bagi Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas dan PPNS Dinas/ Instansi/Balai Tingkat Provinsi Serta Kasatpol PP Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan ini mengusung tema efektifitas penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil melalui pembinaan dan dukungan penyidik polri serta satuan kerja perangkat daerah untuk mewujudkan penyidik profesional dan berkeadilan.

Hadir pada kesempatan itu Kapolda Kepri yang diwakili Irwasda Kombes Pol Musa Tampubulon, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah, Karo Administrasi Pembangunan Aries Fhariandi, Kasatpol PP Kepri Tedi Mar, Plt Karo Pemerintahan Darwin dan Kabarbin Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Riki Hasnul.

Wagub Marlin menyampaikan bahwa PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik. Mereka mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.

Diingatkan oleh Wagub Marlin bahwa pejabat PPNS diangkat oleh Menkumham melalui Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mereka juga diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Tentu harus bertanggung jawab kepada pimpinan di lembaga tempat aparatur negeri sipil tersebut bernaung.

“Apapun peran saudara, tetaplah bersama-sama kita wujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang aman, tertib dan teratur,” kata Wagub Marlin.

Narasi/Foto: Humprohub Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 27 November 2025

27 November 2025 - 08:30 WIB

Ranperda APBD 2026, Bupati Bintan dan DPRD Bintan Lakukan Kesepakatan

27 November 2025 - 07:45 WIB

Wamenbud RI Sebut Kepri Kaya Budaya dan Siap Dukung Pembangunan Tugu Bahasa

26 November 2025 - 12:23 WIB

Ribuan Warga Padati Konser Wali, Kepri Art And Culture 2025 Dorong Pariwisata

26 November 2025 - 09:00 WIB

Trending di Kepri