Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Sampaikan Tugu Bahasa Dibangun 2026 Pemkab Bintan Gelar Gerakan Kawasan Bersih di Kawasan Gunung Bintan Gubernur Kepri Hadiri Literasi dan Inklusi keuangan di Batam Ketua BK DPRD Batam Terima Kunker Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Penjaga Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Alami Pemukulan Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

Kepri

Wakapolda Kepri Ekspos Kasus Menonjol Hasil Tangkapan Ditreskrimsus

badge-check


					Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen. Pol. Anom Wibowo saat aman barang bukti penyelundupan. (Humas Polda Kepri) Perbesar

Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen. Pol. Anom Wibowo saat aman barang bukti penyelundupan. (Humas Polda Kepri)

BATAM, Kepri.info – Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen. Pol. Anom Wibowo, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

Beberapa kasus tersebut mencakup seperti penyalahgunaan BBM subsidi, pelanggaran pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin.

Lalu, pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati seperti perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta pelanggaran karantina hasil laut yang akan diselundupkan ke luar negeri. Kamis (21/8/2025).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Anom Wibowo.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan tentang Pengungkapan Kasus Karantina Hewan dan Ikan, rabu (20/8/2025).

Tim Subdit IIndagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti tersebut terdiri dari:

• 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),
• 86 karung serangga cicada kering (867 kg),
• 2 box kelabang kering (8.820 ekor).

Seluruh barang diketahui akan dikirimkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kemudian ada Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi yang dimana dalam operasi, Senin (26/5/2025), dua pelaku berhasil diamankan yaitu,
• Inisial H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menyimpan 236 liter BBM.
• Inisial A.M.P alias T, dengan mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.
Kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp6,7 juta.
Kasus Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam.

Kapal tersebut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Pelanggaran Konservasi Satwa Dilindungi Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus mengamankan seperti,

• 16 ekor burung Betet Biasa  (Psittacula alexandri) dari kos di Perumahan Cendana, Batam.
•  2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.
•  1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.

“Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Pasal yang disangkakan, Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidananya, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara maksimal 2 tahun hingga 5 tahun, serta pidana denda yang mencapai miliaran rupiah.

Ia mengatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.

Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Gelar Gerakan Kawasan Bersih di Kawasan Gunung Bintan

4 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Ketua BK DPRD Batam Terima Kunker Komisi I DPRD Kepulauan Meranti

4 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Penjaga Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Alami Pemukulan

4 Oktober 2025 - 09:35 WIB

Sekolah Rakyat Tanjungpinang, di Jalan Borubudur, Jum'at, (03/10/2025). (Nzl)

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Hujan Sedang Disertai Angin Kencang

4 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 04 Oktober 2025

4 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Trending di Kepri