Menu

Mode Gelap

Galeri & Ads

Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

badge-check


					Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN Perbesar

Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASNKepri.info – Pjs Gubernur Bahtiar Baharuddin terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis pada pilkada 2020 ini. Mereka harus menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

“Kita ini sebagai ASN masih digaji dan dibiayai negara menggunakan APBD ataupun APBN. Oleh karena itu sebagai abdi negara wajib hukumnya bagi kita untuk netral,” kata  saat mengikuti acara Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (07/10).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, kepala Badan Kesbangpol linmas Lamidi dan Inspektur Daerah Irmendes. Hadir juga Ketua KPU provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene.Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang  secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, juga dihadiri secara virtual oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan kementerian dan lembaga serta anggota KPU dan Bawaslu pusat.

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara, Bahtiar menyampaikan bahwa telah sangat jelas bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetap memiliki hak politik untuk memilih namun tidak boleh mengekperasikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik

dan harus mematuhi larangan dalam undang-undang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada.Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

”ASN dalam pilkada harus netral. Tapi bukan berarti tidak boleh memilih. Silakan pilih tapi nanti pada waktu pemilihan 09 Desember nanti di bilik suara. Di situlah nanti anda kreasikan hak politiknya,” jelasnya.

Untuk mengawal netralitas ASN ini, Bahtiar mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan. Jika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon, segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.

”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.Wakil Presiden RI Pimpin Rapat Vicon Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin. Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin Berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPMPTSP Kepri dan Jateng Bahas Perda Insentif Kemudahan Berinvestasi

11 November 2025 - 09:54 WIB

DPMPTSP Kepri dan Jateng Bahas Perda Insentif Kemudahan Berinvestasi

KemenPAN-RB Verifikasi Lapangan Untuk Zona Integritas DPMPTSP Kepri

5 November 2025 - 08:30 WIB

KemenPAN-RB Verifikasi Lapangan Untuk Zona Integritas DPMPTSP Kepri

Kunjungan Kerja DPMPTSP Jawa Timur ke Kepri

3 November 2025 - 14:20 WIB

Kunjungan Kerja DPMPTSP Jawa Timur ke Kepri

Evaluasi Pencapaian Target Realisasi Investasi 2024 dan Penetapan Target Realisasi Investasi 2025

31 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Evaluasi Pencapaian Target Realisasi Investasi 2024 dan Penetapan Target Realisasi Investasi 2025

Bupati Roby Resmikan Job Fair 2025, Ada 922 Lowongan Dibuka

22 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Bupati Roby Resmikan Job Fair 2025, Ada 922 Lowongan Dibuka
Trending di Advertorial