oleh

29 November Ini, ASN Korupsi Dilingkungan Pemko Di Pecat

TANJUNGPINANG, Kepri, Info- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono menyampaikan, pada tanggal 29 November 2018 ini pihaknya melakukan pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko yang tersandung kasus korupsi.

“Saya terima laporan dari rapat bersama provinsi dan kabupaten kota yang dipimpin oleh BKN pada beberapa waktu lalu, maka pemecatan paling terakhir pada tanggal 29 November 2018 mendatang. Pada tanggal itu kita harus sudah menyelesaikan dan 30 Novembernya langsung dibawa ke Kemenpan RB,” ungkapnya, Kamis (15/11/2018) saat ditemui di Arsip Perpustakaan Daerah Kota Tanjungpinang.

Riono mengatakan, jumlah ASN yang tersandung kasus korupsi dari BKN ada sebanyak 6 orang. Dan 6 orang ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Namun kita tetap menyampaikan 10 ASN kepada BKN yang tersandung kasus korupsi. Artinya 4 lagi kita laporkan,” ujarnya.

Menurutnya, 4 ASN lagi itu juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Setau saya sudah (inkrach), nah kalau sudah inkrach otomatis juga akan di proses pemecatan. Dan pemecatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Kepri,” pungkasnya.

Komentar