Menu

Mode Gelap

Hukrim

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

badge-check


					RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers. Perbesar

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

PSI Tuding Bawaslu Jadikan RMP Sebagai Kelinci Percobaan

RMP Bersama Rekan Partai Solidaritas Indonesia, Saat menggelar Konferensi pers.

Tanjungpinang, kepri.info – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim bahwa pihak Bawaslu Tanjungpinang, sengaja menjadikan Ranat Mulia Pardede sebagai kelinci percobaan, dalam penanganan kasus pelanggaran Pemilu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Calon Legislatif sekaligus nahkoda partai pendatang baru dalam ajang Pemilu 2019, yakni Ranat Mulia Pardede (RMP) kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat DPW PSI Kepri, Minggu (10/3).

“Sudah pasti saya merasa menjadi kelinci percobaan yang di lakukan oleh pihak Bawaslu terkiat kasus ini, karena ini sudah sampai tahap pengadilan” ucapnya.

Ranat sapaan akrabnya, juga menanyakan sikap independensi pihak Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah mencuat ke khalayak, yang mana menurut dirinya, kasus-kasus pelanggaran Pemilu tersebut lebih berat dan lebih jelas-jelas melanggar.

“Kenapa kasus yang lain, yang benar-benar, terjadi Money Politik dan apa pun itu tidak dteruskan sampai ke pengadilan dan dihentikan pada saat tingkat Gakumdu, dimana sudah jelas semua bukti ada” terangnya.

Semantara Hariyanto selaku kuasa hukum Ranat mengatakan, ini bentuk penzolimam dan kriminalisasi yang di lakukan oleh Bawaslu kepada Ranat.

“Bawaslu itu penyelenggaraan pemilu, tugasnya membangun demokrasi bukan membangun kriminalisasi,” tegasnya.

“Bikin peraturan yang membingungkan, membuat surat edaran yang tidak pada porsinya untuk mengikat keluar dan tidak diberikan wewenang oleh undang-undang, tiba-tiba mengatakan itulah yang diberlakukan,” paparnya

Kemudian, lanjutnya tidak ada sosialisasi yang dilakukan terhadap aturan dan surat edaran itu, bahkan lebih parahnya lagi pihak KPU tidak pernah mengetahui mengenai aturan dan surat edaran itu.

“Sama saja menjadikan Ranat sebagai kelinci percobaan dalam kasus ini,” katanya.

“Setelah Ranat dinyatakan bebas oleh pengadilan atas kasus tersebut, kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya baik itu perdata maupun pidan, namun terlebih dahulu akan di godong hal ini bersama DPD, DPW dan DPP,” tutupnya.

Penulis: Jho
Editor:. Moh Dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Berakit Berahir Damai

13 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polres Bintan melalui Satreskrim memfasilitasi mediasi antara masyarakat nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit terkait permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Kegiatan mediasi dilaksanakan diruang Satreskrim pada Jumat (12/6/2026).

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Pelajar SMPN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sat Binmas Polresta Tanjungpinang dan BNN Edukasi Pelajar SMPN 5 tentang Bahaya Narkoba dan Bullying

Beredar Kabar Pegawai Biro Hukum Terjerat Narkoba, Plt Kepala Biro Hukum Tegaskan Belum dapat Informasi

11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri, Diana Noviantari
Trending di Hukrim