Menu

Mode Gelap
Bupati Bintan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Rapat Paripurna DPRD Bintan, Bupati Roby Sampaikan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari Sekda Bintan Pimpin Rapat Tim Gugus Tugas TPPO, Tegaskan Penguatan Pencegahan dan Respons Cepat Realisasi Investasi Kepri Capai Rp 48,9 Triliun per September 2025, Batam Jadi Kontributor Utama Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 November 2025 Wabup Deby Maryanti Hadiri Baksos Anak Berkebutuhan Khusus Oleh BKOW Kepri

Head Line

FITRA mendesak eksaminasi WTP dan audit ulang Kemendes PDTT

badge-check


					Sekjen FITRA, Yenny Sucipto Perbesar

Sekjen FITRA, Yenny Sucipto

Sekjen FITRA, Yenny Sucipto

Sekjen FITRA, Yenny Sucipto

Jakarta (Kepri.Info) – Tindaklanjut yang harus dilakukan segera setelah proses OTT oleh BPK terhadap Irjen Kemendes PDTT adalah perlunya bersih bersih kementerian itu.Penunjukkan Plt Irjen belum dinilau belum menjamin adanya perbaikan di Internal kementrian itu.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Kepri.Info Selasa (30/5), Sekjen FITRA, Yenny Sucipto menyatakan Setidaknya ada 3 alasan perlunya Audit Ulang. _Pertama_, dua kali berturut-turut Kemendes PDTT mendapat predikat WDP. Kedua, indikasi kuat kementerian baru tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi. Terutama terkait pengadaan dan belanja perjalanan dinas. Ketiga, kementerian desa menjadi contoh perintahan desa dengan dana desa 40 triliun tahun ini.

Dalam uraiannya Yeni memaparkan WDP Kemendes PDTT tahun 2015 karena :
1. Rp. 378,46 Miliar utang kepada pihak ketiga bermasalah, dokumen tidak tersedia.
2. Aset Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp.2,54 Triliun, dari nilai tersebut tidak didukung dengan rincian sehingga tidak dapat ditelisuri keberadaanya.
3. Akumulasi aset Tanah, peraltan dan barang pengadaan senilai Rp. 2,55 Triliun tidak didukung rincian dan tdk diketahui keberadaanya.
4. Saldo persediaan barang senilai Rp. 3,32 T tidak terinventariaie dengan baik. Tidak terdapat bukti yang cukup.

“Audit ulang ini harus dilakukan dengan catatan dilakukan oleh auditor yang berintegritas, dan berkolaborasi dengan pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik/penyidik KPK yang berlatar belakang auditor,” kata Yeni.

Sebelum dilakukan audit , lanjut dia, perlu terlebih dahulu di eksaminasi publik laporan WTP yang terindikasi beli tersebut. Agar publik tahu, bagaimana metodologi, sampling hingga pengambilan kesimpulan. Sehingga terjawab kenapa kok bisa WTP, sampling mana yang tidak audit padahal bermasalah. Dan apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti.

Catatan FITRA, dari tahun 2014-2015 terdapat 11 Temuan BPK, 36 Rekomendasi, sementara 17 diantara rekomendasi hingga saat ini belum ditindaklannjuti. Ini membebani tata kelola dan menjadi catatan audit. Dari temuan temuan diatas, indikasi korupsi kemungkinan cukup banyak karena tidak dapat ditindaklanjuti setelah audit.(darul/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepri Gelar KACI 2025, Rayakan Budaya Melayu Berkualitas Internasional

11 November 2025 - 16:00 WIB

1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK

11 November 2025 - 13:19 WIB

Gubernur Ansar Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovator Ekonomi Inklusif

9 November 2025 - 13:42 WIB

Polisi Tanjungpinang Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Stabilitas Harga Beras

3 November 2025 - 15:22 WIB

BKC Kepri Raih 5 Emas di Kejurnas Karate BKC 2025 Bandung

3 November 2025 - 10:45 WIB

Trending di Batam