Menu

Mode Gelap

Hukrim

Baru Bebas dari Penjara, Nasrun Dj Diduga Kembali Melakukan Pembunuhan

badge-check


					Ilustrasi Pembunuhan Perbesar

Ilustrasi Pembunuhan

KEPRI.INFO–Baru saja menghirup udara bebas dari Penjara, Nasrun Dj dikabarkan kembali melakukan pembunuhan. Kali ini, ia dikabarkan melakukan dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Rabu (25/02/2026) malam.

Berdasarkan informasi media ini, terduga pelaku Nasrun Dj diduga melakukan pembunuhan di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 wib.

Anggota Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak cepat.

Nasrun langsung diamankan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri yang dihubungi media ini membenarkan peristiwa tersebut.

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tersebut. Ia hanya membenarkan adanya kasus dugaan pembunuhan

“Benar ada peristiwa itu. Saat ini tim berhasil mengamankan terduga pelaku,”kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang tersebut.

Sementara Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra yang dihubungi mangaku masih di lokasi tempat kejadian perkara..

“Masih di TKP,”ujarnya singkat.

Nasrun Dj sendiri, baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas II A Tanjungpinang.

“Ia bebas bersyarat. Bukan bebas murni,”ujar pejabat Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, dihubungi Kepri.info, Rabu (25/02) malam.

Kilas balik Nasrun Dj.

Nasrun Dj sebelumnya di Vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjupinang selama 15 Tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Supartini.

Nasrun dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider pasal 338 KUH Pidana.

Nasrun melakukan aksi bengis terhadap Supartini (37), wanita yang yang ditemukan dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) lalu.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.

Penulis: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

18 Juni 2026 - 10:09 WIB

Cabuli Murid SD, Oknum Guru di Anambas ditangkap Polisi 

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Ketua RT di Kota Tanjungpinang di Ciduk Polisi 

17 Juni 2026 - 17:27 WIB

Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih dari 4,8 Kilogram Ganja dan Hampir 3 Kilogram Sabu

17 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kepala BNN Kota Tanjungpinang,Kombes. Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasar Narkoba Polresta Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan Ganja di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/06) F-Kepri.info

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Gelang Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

13 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kri Imam Bonjol Berhasil Amankan ABK KM Aries Indo XVIII, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Trending di Hukrim