Menu

Mode Gelap

Hukrim

Baru Bebas dari Penjara, Nasrun Dj Diduga Kembali Melakukan Pembunuhan

badge-check


					Ilustrasi Pembunuhan Perbesar

Ilustrasi Pembunuhan

KEPRI.INFO–Baru saja menghirup udara bebas dari Penjara, Nasrun Dj dikabarkan kembali melakukan pembunuhan. Kali ini, ia dikabarkan melakukan dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Rabu (25/02/2026) malam.

Berdasarkan informasi media ini, terduga pelaku Nasrun Dj diduga melakukan pembunuhan di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 wib.

Anggota Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak cepat.

Nasrun langsung diamankan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri yang dihubungi media ini membenarkan peristiwa tersebut.

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tersebut. Ia hanya membenarkan adanya kasus dugaan pembunuhan

“Benar ada peristiwa itu. Saat ini tim berhasil mengamankan terduga pelaku,”kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang tersebut.

Sementara Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra yang dihubungi mangaku masih di lokasi tempat kejadian perkara..

“Masih di TKP,”ujarnya singkat.

Nasrun Dj sendiri, baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas II A Tanjungpinang.

“Ia bebas bersyarat. Bukan bebas murni,”ujar pejabat Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, dihubungi Kepri.info, Rabu (25/02) malam.

Kilas balik Nasrun Dj.

Nasrun Dj sebelumnya di Vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjupinang selama 15 Tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Supartini.

Nasrun dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider pasal 338 KUH Pidana.

Nasrun melakukan aksi bengis terhadap Supartini (37), wanita yang yang ditemukan dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) lalu.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.

Penulis: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sabu-sabu Seberat 684,06 gram Berhasil diungkap Petugas BC dan Satresnarkoba di Bandara RHF Tanjungpinang

21 April 2026 - 17:13 WIB

Sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Bandara RHF Tanjungpinang pada 14 April 2026 lalu. F-Humas Polresta Tanjungpinang

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

21 April 2026 - 14:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

21 April 2026 - 11:49 WIB

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan TCC Tanjungpinang

20 April 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan

Polresta Tanjungpinang Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

20 April 2026 - 11:20 WIB

Kasi Propam Polresta Tanjungpinang IPTU M. Bangun, saat melakukan pemeriksaan terhadap personil Polresta Tanjungpinang, Senin (21/04). F-Kepri.info
Trending di Hukrim