Menu

Mode Gelap

Hukrim

Baru Bebas dari Penjara, Nasrun Dj Diduga Kembali Melakukan Pembunuhan

badge-check


					Ilustrasi Pembunuhan Perbesar

Ilustrasi Pembunuhan

KEPRI.INFO–Baru saja menghirup udara bebas dari Penjara, Nasrun Dj dikabarkan kembali melakukan pembunuhan. Kali ini, ia dikabarkan melakukan dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Rabu (25/02/2026) malam.

Berdasarkan informasi media ini, terduga pelaku Nasrun Dj diduga melakukan pembunuhan di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 wib.

Anggota Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak cepat.

Nasrun langsung diamankan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri yang dihubungi media ini membenarkan peristiwa tersebut.

Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tersebut. Ia hanya membenarkan adanya kasus dugaan pembunuhan

“Benar ada peristiwa itu. Saat ini tim berhasil mengamankan terduga pelaku,”kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang tersebut.

Sementara Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra yang dihubungi mangaku masih di lokasi tempat kejadian perkara..

“Masih di TKP,”ujarnya singkat.

Nasrun Dj sendiri, baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas II A Tanjungpinang.

“Ia bebas bersyarat. Bukan bebas murni,”ujar pejabat Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, dihubungi Kepri.info, Rabu (25/02) malam.

Kilas balik Nasrun Dj.

Nasrun Dj sebelumnya di Vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjupinang selama 15 Tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Supartini.

Nasrun dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider pasal 338 KUH Pidana.

Nasrun melakukan aksi bengis terhadap Supartini (37), wanita yang yang ditemukan dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) lalu.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.

Penulis: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim