Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa 26 saksi dan menyita 20 dokumen sebagai barang bukti.
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita 20 dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Gelar perkara juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.
Nona menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menambahkan, penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
Pada kesempatan itu, Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan kepolisian.(*)
Redaktur: Suaib







