KEPRI.INFO – Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat adanya pengajuan keberatan resmi terkait tender Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada dua peserta tender yang secara resmi mengajukan sanggahan melalui sistem.
Salah satu dokumen sanggahan tercatat masuk pada 27 Juli 2026 pukul 09.50 WIB.
Meski detail identitas dan poin sanggahan dari peserta kedua belum dapat diakses publik, dokumen dari CV. Sultan Ratuhapis memberikan data yang sangat rinci.
Dalam portal LPSE, pengaju sanggah ini memilih empat kategori keberatan yang tergolong berat.
Kategori tersebut meliputi kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, dugaan persekongkolan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan lampiran dokumen yang diverifikasi, pemenang utama terindikasi sedang melaksanakan 11 paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan.
Mengacu pada Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, batas maksimal untuk kualifikasi kecil adalah lima paket.
Kondisi ini menghasilkan nilai Sisa Kemampuan Paket (SKP) minus enam bagi pemenang utama.
Data yang sama juga menyoroti pemenang cadangan pertama yang memegang 10 paket aktif.
Hal ini menempatkan perusahaan cadangan tersebut pada status SKP minus lima.
Di sisi lain, dokumen sanggahan menyebutkan penawaran pengaju senilai Rp2,57 miliar justru dinyatakan gugur.
Alasan yang diberikan panitia terkait ketidaksesuaian format Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Pakta Komitmen.
Pengaju menilai alasan tersebut bersifat terlalu kaku dan mengabaikan substansi keselamatan kerja.
Masa sanggah dijadwalkan berakhir pada 29 Juli 2026, memberi waktu terbatas bagi Pokja 068 untuk merespons.
Redaktur: Red
Berita Sebelumnya:







