KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandung korban sendiri.
Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pihak kepolisian pada 19 Oktober 2026.
“Korban melaporkan ayah kandung dan kakak kandungnya. Aksi tersebut diduga terjadi pada tahun 2025 lalu dengan disertai ancaman,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan masih bersekolah. Pelapor dalam kasus ini adalah korban sendiri yang berinisial E.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan berencana memanggil sejumlah saksi serta korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Korban belum kami mintai keterangan lebih lanjut. Dalam waktu dekat akan kami periksa untuk mendapatkan informasi tambahan,” pungkas Ipda Joshua Bakkara.
Penulis: Yuli
Redaktur: Suaib







