Menu

Mode Gelap
Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 18 Oktober 2025 Pemprov Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kreasi Pariwisata ke Kemenpar RI Pulau Penyengat Ditetapkan Sebagai Ikon Wisata Halal Nasional Wagub Nyanyang Jenguk Korban Kapal Federal II di Batam Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Disertai Angin Kencang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 17 Oktober 2025

Pinang

Dewan Tanjungpinang Minta Masyarakat Lapor Pelajar Yang kedapatan Merokok

badge-check


					Maskur Tilawahyu.
Foto: Istimewa. Perbesar

Maskur Tilawahyu. Foto: Istimewa.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu.
Foto: Istimewa.

Tanjungpinang,Kepri.Info-Anggota Dewan Kimisi I, Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu meminta masyarakat untuk melapor, apabila menjumpai anak didik yang merokok ditempat umum.

Kebiasaan yang dilakukan anak usia pelajar ini diduga akibat pergaulan dan ikut-ikutan, dimana banyak anak sekolah melakukan tindakan negatif, salah satunya merokok disaat masih memakai seragam sekolah.

Lemahnya pengawasan terhadap anak sekolah ini, membuat anak-anak didik ini,  mulai berani merokok di tempat umum, sehingga membuat miris siapa saja yang melihat khususnya para orang tua.

Lokasi tempat tongkrongan anak yang baru gede (ABG) ini biasanya dilakukan, salah satunya di Taman Gurindam atas Kota Tanjungpinang, yang nampak sepi dan suasana pepohonan yang rindang dan rimbun.

“Dilokasi ini, menjadi tempat favorit anak sekolah untuk merokok saat pulang sekolah, “jelas warga yang berada dilokasi tersebut.

Anggota Dewan Kimisi I, Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu menyampaikan, apabila ada masyarakat menemukan atau menjumpai ada nak sekolah yang masih memakai seragam, merokok untuk di foto.

“ Kalau  ada temuan sebaiknya di foto, jadi bisa tau anak tersebut sekolah dimana yang nantinya bisa Kita panggil pihak sekolahnya untuk dimintai keterangan, “paparnya.

Menurutnya mengacu Perda Pendidikan Kota Tanjungpinang no 9 thn 2010 tentang Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Perda Pendidikan Kota Tanjungpinang no 9 thn 2010, sudah mengatur berbagai hal, termasuk larangan berada ditempat-tempat seperti itu apalagi berpakaian sekolah,” pungkas Maskur, Senin (22/4/2019).

TDPN/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri